Jember, Infopol.co.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Jember. Seorang pelajar berusia 15 tahun dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Kasus ini kini ditangani Unit PPA Polres Jember, setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut pada Desember 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jember 𝐀𝐊𝐏 𝐀𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐑𝐢𝐚𝐭𝐦𝐚, 𝐒.𝐓𝐫.𝐊., 𝐒.𝐈.𝐊., 𝐌.𝐇., melalui Kanit PPA IPDA Alfan menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan langsung dari keluarga korban yang sudah tidak sanggup menanggung penderitaan psikis korban akibat perlakuan pelaku yang berlangsung berulang kali sejak Juli 2024.
“Korban ini masih di bawah umur, usianya (saat ini) 15 tahun, dan pelakunya diduga adalah ayah tiri korban dengan insial IS. Tindak kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi satu kali, tetapi berulang, bahkan bisa mencapai tiga sampai empat kali dalam seminggu,” ujar Kanit PPA.
Peristiwa bermula ketika pelaku bersama korban dan ibu korban pergi ke Surabaya untuk mengantarkan ibu korban yang akan bekerja ke luar negeri pada Juli 2024. Usai mengantar ibunya, pelaku tidak langsung membawa korban kembali ke Jember, melainkan menginap di sebuah hotel di Surabaya.
Disanalah, menurut pengakuan korban, kekerasan seksual pertama kali terjadi.
Setelah kembali ke Jember korban tinggal bertiga dengan pelaku dan adik korban yang masih berusia 3 tahun. Karena ibu korban bekerja di luar negeri, pelaku diduga semakin leluasa melakukan aksi bejatnya.
“Ini menunjukkan betapa rentannya anak ketika pengawasan orang dewasa berkurang. Korban hidup serumah dengan pelaku, tanpa perlindungan yang memadai,” jelas Alfan.
Kasus ini terungkap setelah tante korban melihat prilaku yang tidak wajar dari korban, sehingga tante Korban meminta korban untuk bercerita dan akhirnya korban memberanikan diri bercerita karena sudah tidak kuat menanggung tekanan fisik dan mental.
Laporan pun dibuat ke Unit PPA Polres Jember, dan aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku, yaitu ayah tiri korban. Mayoritas pelaku kekerasan seksual anak adalah orang terdekat.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang pelakunya justru berasal dari lingkungan terdekat korban.
Berdasarkan berbagai laporan lembaga perlindungan anak, baik di tingkat daerah maupun nasional, sebagian besar kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang yang dikenal korban, seperti orang tua kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, atau kerabat dekat.
Di Jember sendiri, kasus kekerasan seksual terhadap anak hampir setiap tahun terjadi, dengan pola yang serupa, korban berada dalam relasi kuasa dengan pelaku dan mengalami kekerasan secara berulang.
Sementara secara nasional, data lembaga perlindungan anak menunjukkan ribuan kasus kekerasan seksual anak terjadi setiap tahun, dan mayoritas pelakunya adalah orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban.
“Ini yang harus menjadi perhatian serius kita semua. Ancaman itu bukan hanya dari orang asing, tapi justru sering datang dari orang-orang yang paling dekat dengan anak,” tegas Alfan.
Kanit PPA Polres Jember menekankan bahwa pengawasan terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan kepada orang tua saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kita harus peduli ketika melihat ada anak yang tinggal di sekitar kita. Baik anak laki-laki maupun perempuan, semua berpotensi menjadi korban. Jangan abai ketika melihat tanda-tanda perubahan perilaku anak,” ujarnya.
Menurut Alfan, sikap acuh tak acuh lingkungan sering kali membuat kekerasan seksual terhadap anak berlangsung lama tanpa terdeteksi seperti kasus yang sedang ia tangani itu. Padahal, pengawasan sosial dan keberanian untuk melapor bisa menyelamatkan masa depan anak.
Selain melakukan penegakan hukum, kami juga fokus pada pemulihan korban. Saat ini, korban mengalami trauma berat, gangguan psikis, dan bahkan enggan melanjutkan sekolah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pendampingan psikologis, termasuk layanan psikiater. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar korban tetap bisa melanjutkan sekolah,” kata Alfan.
Ia menegaskan pentingnya melindungi identitas korban agar tidak kembali menjadi sasaran stigma dan perundungan. Menurutnya, korban kekerasan seksual tidak boleh dianggap sebagai anak yang tidak memiliki masa depan.
“Justru kita semua wajib memastikan korban ini bisa bangkit dan menjalani hidup selayaknya anak-anak lain,” tambahnya.
Dalam proses hukum, kami berkomitmen membantu penyidik memperkuat alat bukti, termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta barang bukti berupa telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk merekam aksinya dan dijadikan alat untuk mengancam korban agar korban menuruti kemauannya dan agar korban tidak menceritakan aksi bejatnya itu kepada orang lain.
“Kami berharap proses ini berjalan maksimal hingga persidangan, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini penting sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera,” tegas Alfan.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa pengawasan terhadap anak, kepedulian lingkungan, serta keberanian melapor adalah kunci utama mencegah terulangnya kekerasan seksual terhadap anak di Jember dan daerah lainnya. (WW)

Komentar