MALANG – Infopol.co.id
Seorang warga Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berinisial LL mengaku harus kehilangan uang hingga Rp 15 juta demi membebaskan istrinya, EL, yang diamankan oleh anggota Opsnal Reskoba Polres Malang terkait kepemilikan obat jenis Cytotec (misoprostol).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, EL diamankan oleh tiga orang anggota Opsnal karena kedapatan memiliki tiga butir obat Cytotec tanpa resep dokter.
Menurut keterangan LL kepada awak media, istrinya kemudian dibawa ke Unit 1 Reskoba Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.
“Saya mengenal salah satu anggota Opsnal tersebut. Bahkan sebelumnya saya pernah membantu mengantar pimpinan mereka,” ungkap LL.
Ia mengaku sempat berharap adanya bantuan atau keringanan, namun justru proses yang dialami istrinya berujung pada dugaan permintaan uang.
EL disebut baru dilepaskan pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB setelah adanya kesepakatan sejumlah uang.
LL mengungkapkan, saat itu seseorang yang mengaku sebagai pengacara dari Kasat Reskoba datang dan meminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai syarat pembebasan.
“Saya tidak punya uang sebanyak itu,” ujarnya.
Setelah melalui proses negosiasi, permintaan tersebut disebut turun dari Rp 30 juta menjadi Rp 25 juta, lalu Rp 20 juta, hingga akhirnya disepakati sebesar Rp 15 juta.
“Motor satu-satunya bahkan saya gadaikan demi istri saya bisa pulang,” tutur LL.
Dugaan Peran “Cepu”
Awak media juga memperoleh informasi bahwa EL diduga memperoleh obat tersebut atas pesanan seseorang yang disebut sebagai “cepu”.
Individu yang diduga berperan dalam pemesanan obat tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kasus lain. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Februari 2026, seorang pria berinisial D, warga Dempok, Kecamatan Pagak, serta seorang perempuan berinisial Le, warga Sumbermanjing Wetan diduga cepu, diamankan dalam dugaan pesta sabu di sebuah kos di kawasan Ndilem bersama satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut, Kasat Reskoba Polres Malang IPTU Richy Hermawan belum memberikan tanggapan.
Harapan Publik
Masyarakat berharap adanya klarifikasi serta penanganan transparan atas dugaan ini. Mereka juga mengingatkan komitmen pimpinan Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengenai semangat “Polisi untuk Rakyat” agar tidak sekadar menjadi slogan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata.(ed-tim)

Komentar