infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Prasasti Julia Utami Mengingkari M. Fajar Adi Neisnaini Atas Kontrak Kerja Projek

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Prasasti Julia Utami Mengingkari M. Fajar Adi Neisnaini Atas Kontrak Kerja Projek

Kamis, 27 Oktober 2022



SIDOARJO. Infopol.co.id - Sungguh perbuatan yang tidak patut dicontoh. Seperti pepatah air susu dibalas dengan air tuba, yaitu kebaikan dibalas dengan kejelekan. Ini peringatan juga buat mereka yang akan melakukan kerja sama dengan siapapun, agar tidak terjadi seperti yang dialami oleh M. Fajar Adi Neisnaini.


Bermula dari Fajar sebagai pihak pertama memiliki projek bernilai 20 juta rupiah yang membutuh seorang Programmer iOS Developer. Fajar dihubungi dan ditawari jasa oleh Prasasti Julia Utami yang mampu mengerjakan projek tersebut.

Di tanggal 27 September 2022, Fajar dan Prasasti Julia Utami melakukan kontrak kerjasama dengan DP 20% atau 4 juta rupiah. Fajar memberi info selama DP belum dibayar untuk tidak mengerjakan projeknya. Dokumen timeline pengerjaan yang di share oleh Prasasti Julia Utami pada tanggal 18 Oktober 2022, terdapat hasil 9 halaman yang dijanjikan sampai tanggl 19 Oktober 2022. DP dibayarkan di tanggal 10 Oktober 2022 sebesar 4 juta rupiah. Setelah DP dibayarkan sampai tanggal 25 Oktober 2022, hanya 1 halaman yang di kerjakan oleh Prasasti Julia Utami. Hingga hari ini tanggal 27 Oktober 2022, Prasasti Julia Utami tidak ada kabar.

Saat awak media Infopol TV menanyakan Fajar terkait apa yang akan dilakukan dengan kejadian ini, Fajar menjawab," Semoga Prasasti ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, kalau tidak, ada pasal yang mengarah ke Pidana Murni," jelasnya singkat.

" Mudaha-mudahan permasalahan ini cepat selesai dan tidak menjadi bias, saya juga tidak ingin menjadikan seseorang menjadi pesakitan," ujar Fajar.


Dari serangkaian kejadian ini, media Infopol TV akan terus memantau dan mengikuti perkembangannya sampai permasalahan menjadi terang benderang. Semoga Prasasti yang alamatnya sudah jelas di Perjanjian Kerja, segera menyelesaikan dengan penuh tanggung jawab. 

(IP-Djodis/Red)