MALANG, Infopol.co.id – Kasus kekerasan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini menimpa seorang anak sekolah dasar (SD) yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang remaja. Sang ibu, Yusnia, akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Malang pada Rabu (11/03/2026).
Laporan tersebut resmi dicatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi LP/B/87/III/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR sekitar pukul 14.30 WIB.
Terjadi Saat Sahur? Aksi Kekerasan di Bulan Puasa
Peristiwa naas ini menimpa korban berinisial SRN (12), warga Kecamatan Kepanjen. Ia diduga diserang oleh dua remaja yang masing-masing berinisial D (15) asal Pagelaran dan N (15) asal Kalipare.
Kejadian berlangsung di area Stadion Kanjuruhan pada Sabtu dini hari, 6 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Sangat disayangkan, aksi kekerasan ini justru terjadi di tengah suasana bulan suci Ramadhan.
Kondisi Korban Trauma, Tubuh Penuh Memar
Menceritakan detik-detik kejadian, korban mengaku ketakutan luar biasa saat dihajar secara bersamaan.
"Saya dipukul dan diinjak-injak. Kepala jadi benjol, wajah, tangan, sampai kaki semua memar. Rasanya sakit sekali dan saya sangat takut," ujar SRN dengan nada bergetar menceritakan traumanya.
Akibat perlakuan tersebut, tubuh korban penuh dengan luka lebam. Ia pun sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum untuk dijadikan bukti kuat dalam proses hukum.
Ibu Korban Tolak Damai, Minta Pelaku Dijerat Hukum
Yusnia, selaku ibu korban, mengaku hancur melihat video penganiayaan anaknya yang viral di media sosial. Ia menegaskan tidak mau berdamai dan menuntut keadilan yang tegas.
"Saya benar-benar tidak terima. Sedih sekali melihat anak sendiri diinjak-injak seperti itu. Saya tidak mau jalan damai, saya minta keadilan dan pelaku harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Yusnia.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Dari sisi hukum, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan penelantaran atau kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Tanda Bukti Lapor (TBL) dan sedang melakukan penyelidikan mendalam. Kasus ini ditangani secara khusus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang demi memberikan rasa keadilan dan efek jera. (ed-tim)
BERSAMBUNG.....

Komentar