infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Skandal Narkoba Polres Batu: Oknum Diduga Minta Rp 50 Juta, Barang Bukti Menyusut Drastis

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Skandal Narkoba Polres Batu: Oknum Diduga Minta Rp 50 Juta, Barang Bukti Menyusut Drastis

Sabtu, 11 April 2026

  

 



MALANG – Infopol.co.id 

Sistem penegakan hukum di Polres Batu kembali menuai kontroversi panas. Terungkap dugaan praktik "tangkap peras lepas" yang melibatkan oknum kepolisian dalam kasus penyelundupan narkoba. Pasangan suami istri berinisial FRE, warga Kabupaten Malang, menjadi korban setelah ditangkap dalam operasi penggerebekan, namun justru dihadapkan pada tuntutan uang yang tidak wajar.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan tersebut diringkus di kawasan Areng-areng, Junrejo, Kota Batu, pada Sabtu (4/4/2026). Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram. Penggeledahan dilanjutkan ke tempat tinggal mereka di Lowokdoro, Malang, dan menemukan tambahan 2 gram sabu beserta alat pakai, sehingga total barang bukti mencapai 7 gram.

 

Namun, di balik kesuksesan operasi tersebut, tersimpan praktik yang diduga merugikan masyarakat. Keluarga korban mengaku mendapat tekanan untuk membayar sejumlah uang agar kasus dapat "diselesaikan". Awalnya diminta sebesar Rp 100 juta, setelah melalui negosiasi, nominal tersebut diturunkan menjadi Rp 50 juta yang diduga diserahkan kepada oknum KBO Reskoba berinisial HEN. Akibatnya, keluarga yang tidak paham hukum terpaksa berhutang demi membebaskan kerabat mereka.

 

Selain dugaan pemerasan, terdapat sejumlah kejanggalan prosedural yang mencurigakan. Selama tiga hari ditahan, keluarga mengaku tidak pernah mendapatkan surat perintah penangkapan atau penahanan secara resmi, serta akses komunikasi diputus total.

 

Yang paling mengejutkan adalah perubahan data barang bukti dalam administrasi hukum. Dari total 7 gram yang diamankan, dalam berkas rehabilitasi di BNN Kota Batu, jumlah sabu yang tertulis hanya tersisa 0,25 gram. Penyusutan drastis ini diduga dilakukan secara sengaja agar kasus dapat dikategorikan ringan dan masuk program rehabilitasi rawat jalan.

 

Bantahan dan Sikap Diam

 

Menanggapi hal ini, Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam, membantah keras segala tuduhan yang mengarah pada pungutan liar. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada keluarga dan kelengkapan surat perintah. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi merupakan hasil asesmen dari tim BNN berdasarkan undang-undang yang ada.

 

Berbeda dengan atasannya, oknum yang dituduhkan menerima uang, HEN, justru memilih bungkam. Hingga berita ini dipublikasikan, pihaknya tidak memberikan jawaban atau klarifikasi sama sekali meskipun pesan konfirmasi telah terbaca.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat menuntut Kapolres Batu turun tangan untuk melakukan inspeksi mendadak dan mengusut tuntas agar keadilan benar-benar ditegakkan, serta membersihkan institusi dari oknum yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi (ed)

BERSAMBUNG...