Surabaya,infopol.co.id - Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung yang berada di kawasan jl.jaksa agung Surabaya yang berdekatan dengan kantor dinas satpol pp dan pukesmas Ketabang ini jadi sorotan tajam awak media infopol.co.id
Seperti yang ada dalam laman foto terlihat jelas para pekerja yang ada dilokasi proyek tidak menggunakan (APD) & SOP Serta tidak tampak papan nama di area lokasi proyek pembangunan proyek gedung tersebut
Sementara Aditya kontraktor ketika dikonfirmasi by chat whatsApp pribadinya terkait pelanggaran yang ada di lokasi proyek yang dikerjakannya masih bungkam dan enggan memberikan statemen pada awak media yang telah mengkonfirmasinya.
Begitu pula Dinas Dinas Pemerintahan baik cipta karya dan Dinkes yang terhubung langsung ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut juga enggan memberikan keterang saat di konfirmasi infopol.co.id
Alot nya informasi untuk publik hingga dinas dan rekanan memberikan keterangan untuk keterbukaan publik seakan seakan Alergi dengan wartawan hingga memberanikan untuk melanggar UU Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008 Warga wajib mengetahui karna proyek pembangunan tersebut di anggaran kan dari APBD Pajak Rakyat
Perlu diketahui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Aturan ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang dikelola oleh badan publik, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat.
Berikut adalah inti dan poin penting dari pelaksanaan regulasi ini:
Asas Utama: Semua informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali untuk jenis informasi tertentu yang dikecualikan (bersifat ketat dan terbatas).
Hak Masyarakat: Warga negara berhak mengetahui rencana kebijakan publik, program kerja, proses pengambilan keputusan, dan alasan di balik suatu keputusan.
Kewajiban Badan Publik: Lembaga pemerintahan dan badan yang menggunakan dana negara wajib menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan dengan biaya ringan
Penulis Narko

Komentar
