infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Proyek Pembangunan Gedung Jl.Jaksa Agung Surabaya Di Soal DiDuga Kontraktor Abaikan SOP & Langgar APD

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Proyek Pembangunan Gedung Jl.Jaksa Agung Surabaya Di Soal DiDuga Kontraktor Abaikan SOP & Langgar APD

Senin, 25 Mei 2026

 



Surabaya,infopol.co.id - Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung yang berada di kawasan jl.jaksa agung Surabaya yang berdekatan dengan kantor dinas satpol pp dan pukesmas Ketabang ini jadi sorotan tajam awak media infopol.co.id 


Seperti yang ada dalam laman foto terlihat jelas para pekerja yang ada dilokasi proyek tidak menggunakan (APD) & SOP Serta tidak tampak papan nama di area lokasi proyek pembangunan proyek gedung tersebut


Sementara Aditya kontraktor ketika dikonfirmasi by chat whatsApp pribadinya  terkait pelanggaran yang ada di lokasi proyek yang dikerjakannya masih bungkam dan enggan memberikan statemen pada awak media yang telah mengkonfirmasinya.


Begitu pula Dinas Dinas Pemerintahan baik cipta karya dan Dinkes yang terhubung langsung ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut juga enggan memberikan keterang saat di konfirmasi infopol.co.id


Alot nya informasi untuk publik hingga dinas dan rekanan memberikan keterangan untuk keterbukaan publik  seakan seakan Alergi dengan wartawan hingga memberanikan untuk melanggar UU Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008 Warga wajib mengetahui karna proyek pembangunan tersebut di anggaran kan dari APBD Pajak Rakyat 



Perlu diketahui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Aturan ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang dikelola oleh badan publik, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat. 

Berikut adalah inti dan poin penting dari pelaksanaan regulasi ini:

Asas Utama: Semua informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali untuk jenis informasi tertentu yang dikecualikan (bersifat ketat dan terbatas). 

Hak Masyarakat: Warga negara berhak mengetahui rencana kebijakan publik, program kerja, proses pengambilan keputusan, dan alasan di balik suatu keputusan.

Kewajiban Badan Publik: Lembaga pemerintahan dan badan yang menggunakan dana negara wajib menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan dengan biaya ringan 

Penulis Narko