infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Terlilit Utang Tempat Kerja, Pemuda Jember Mengarang Berita Dibegal Demi Kuasai Uang COD

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Terlilit Utang Tempat Kerja, Pemuda Jember Mengarang Berita Dibegal Demi Kuasai Uang COD

Jumat, 29 Mei 2026

 



JEMBER, infopol.co.id – Seorang pemuda berinisial FR (22) Desa Kemuning, Kecamatan Panti membuat kehebohan sekaligus berita bohong dengan mengaku telah menjadi korban pembegalan. Tindakan nekat ini dilakukan karena ia sedang terlilit hutang di perusahaan tempatnya bekerja, dan berniat menguasai uang hasil transaksi sistem bayar di tempat atau COD yang seharusnya disetorkan. Kejadian ini terungkap di wilayah Jalan Padukuhan Curahkates, yang melintasi Desa Krajan hingga Desa Kemuninglor, Kecamatan Panti, pada Jumat (29/5).

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, motif utama kelakuan FR bermula dari masalah keuangan yang membelitnya. Pemuda ini diketahui memiliki tanggungan utang yang cukup besar di tempat ia bekerja sebagai kurir. Tekanan untuk segera melunasi kewajiban tersebut membuatnya berpikir pendek, hingga terbersit niat jahat untuk mengambil keuntungan dari uang transaksi yang sedang ada di tangannya.

 

Saat itu, FR diketahui memegang sejumlah uang hasil transaksi COD yang merupakan hak milik perusahaan. Alih-alih menyetorkan dana tersebut sesuai prosedur, ia justru berniat menguasai uang itu untuk melunasi hutang-hutang pribadinya. Agar rencananya berjalan mulus dan ia tidak dituduh melakukan pencurian atau penggelapan, FR kemudian mengarang skenario kejahatan yang menimpa dirinya sendiri.

 

FR menyebarkan informasi bohong bahwa ia telah diserang dan dibegal oleh sekelompok orang saat sedang berada di perjalanan. Menurut cerita palsu yang ia buat, para pelaku kejahatan tersebut telah merampas seluruh uang tunai hasil COD yang seharusnya diserahkan kepada perusahaan tempat ia bekerja. Cerita ini disampaikannya kepada rekan kerja dan keluarganya agar mendapatkan simpati dan terbebas dari tanggung jawab.

 


Lokasi yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) dalam cerita rekaannya adalah sepanjang Jalan Padukuhan Curahkates, yang membentang dari wilayah Desa Krajan hingga ke Desa Kemuninglor, Kecamatan Panti. Wilayah tersebut dipilihnya karena merupakan jalur yang sering dilewati dan dianggap cukup sepi di beberapa titik, sehingga masuk akal jika dijadikan lokasi tindak kejahatan menurut anggapannya.

 

Namun, dugaan ketidakwajaran dalam keterangan yang disampaikan FR segera tercium oleh pihak yang berwenang. Tim Khusus Anti Begal, bersama Resmob Kota 1 turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan penyelidikan dan interogasi yang mendalam, kebenaran akhirnya terungkap.

 

Di bawah tekanan bukti dan pertanyaan petugas, FR akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah merekayasa seluruh kejadian pembegalan itu, dan uang yang diklaim telah dirampas sebenarnya masih ada padanya atau telah ia gunakan untuk menutupi hutang di tempat kerjanya. Atas pengakuannya itu, pemuda berusia 22 tahun tersebut pun langsung diamankan oleh aparat kepolisian.

 


Kini, FR telah dibawa ke Markas Komando Polres Jember guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam jeratan pasal penyebaran berita bohong dan penggelapan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara. 


Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, S.H., S.I.K., MSi., melalui Kapolsek Panti, AKP Agus Idham Khalid, S.Pd.,menyampaikan bahwa tindakan tegas ini diambil karena penyebaran berita bohong tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi menimbulkan kepanikan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak kejahatan, baik fisik maupun berbasis informasi. (Win)