infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Atas Perintah Kades Bedali, Pohon Produktif di TPU Lawang Ditebang; Bahu Jalan Penuh Kayu Palet Rugikan Warga

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga Atas Perintah Kades Bedali, Pohon Produktif di TPU Lawang Ditebang; Bahu Jalan Penuh Kayu Palet Rugikan Warga

Senin, 25 Mei 2026

 


Kabupaten Malang, Infopol.co.id — Aktivitas penebangan sejumlah pohon randu berukuran besar di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gang Makam, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, memicu keresahan luas di kalangan warga. Pohon-pohon yang dikenal produktif dan berfungsi sebagai peneduh kawasan sakral itu kini tinggal menyisakan gelondongan kayu yang memenuhi bahu jalan desa, sementara sisa potongannya dikabarkan akan diolah menjadi bahan palet.

 

Alasan penebangan yang dikemukakan pihak pengelola diklaim akibat dampak kebakaran. Namun, alasan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh masyarakat sekitar. Berdasarkan pengamatan warga, sepanjang catatan mereka tidak pernah terjadi kebakaran besar yang merambah ke pepohonan di areal TPU tersebut. Aktivitas yang ada hanyalah pembakaran sampah atau rumput secara terbatas yang dilakukan petugas kebersihan, sama sekali tidak merusak tegakan pohon.

 

“Kalau alasannya kebakaran, itu rasanya tidak benar. Selama ini yang ada hanya bakar sampah atau rumput sama petugas, bukan kebakaran besar yang merusak pohon,” ungkap salah satu warga setempat saat diwawancarai awak media.

 

Keresahan warga kian bertambah lantaran lokasi pemotongan dan penumpukan kayu dinilai sangat mengganggu ketertiban dan keselamatan umum. Bahu jalan desa kini dipenuhi batang kayu besar, potongan ranting, hingga peralatan mesin pemotong yang diletakkan persis di pinggir akses jalan utama warga. Tak hanya dijadikan tempat penimbunan, lokasi tersebut juga disinyalir dijadikan tempat pengolahan kayu menjadi bahan palet, seolah beralih fungsi menjadi lokasi produksi.

 

Kondisi jalan yang sempit dan penuh hambatan itu terbukti telah menimbulkan kerugian nyata bagi pengguna jalan. Salah satu korbannya adalah Busamat, warga RT 4 RW 5 Desa Bedali. Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/5/2026), saat ia pulang dari bekerja. Saat melintas, kendaraannya terjepit di antara tumpukan potongan kayu palet di sisi kiri dan gelondongan besar di sisi kanan jalan yang menguasai badan jalan. Akibatnya, bagian depan kendaraannya mengalami kerusakan cukup parah.

 

“Jalan umum itu seharusnya bersih dan aman buat warga lewat, bukan dijadikan gudang kayu atau tempat kerja. Ini sangat membahayakan siapa saja yang lewat,” keluh Busamat.

 

Dari keterangan yang dihimpun di lokasi, seorang pekerja yang mengaku hanya sebagai buruh kasar membongkar informasi bahwa seluruh rangkaian kegiatan penebangan pohon itu dilakukan atas perintah langsung Kepala Desa Bedali, Dewi Buyati. Pengakuan itu disampaikan secara tegas oleh pekerja tersebut, bahkan di hadapan petugas kepolisian dari Polsek Lawang yang saat itu hadir di lokasi, termasuk anggota yang diketahui bernama Sugeng.

 

Mendapatkan informasi tersebut, masyarakat kini menuntut kejelasan dan klarifikasi terbuka dari Kepala Desa Bedali. Warga meminta penjelasan mendasar mengenai alasan penebangan pohon besar di aset umum, status kepemilikan hasil kayunya, mekanisme pengelolaan yang diterapkan, hingga tujuan akhir pemanfaatannya.

 

Tak hanya itu, warga juga mendesak pemerintah desa bertanggung jawab penuh atas penggunaan bahu jalan yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

 

Harapan besar juga ditujukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Lawang. Masyarakat berharap kehadiran aparat tidak sekadar sebatas memberikan imbauan, melainkan melakukan pengecekan mendalam dan tindakan tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

 

“Penegakan hukum harus adil dan objektif. Meski kegiatan ini disebut perintah kepala desa, kalau ada yang salah atau melanggar aturan, aparat tetap harus berani menindak. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegas warga lainnya (ed-tim)

 

Secara hukum, penebangan pohon di kawasan pemakaman umum bukanlah tindakan yang bisa dilakukan sembarangan. Aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik umum, hingga ketentuan hukum yang melindungi fasilitas pemakaman.

 

Selain itu, mengingat pohon dan lahan tersebut merupakan aset desa, aktivitas ini juga menyentuh ranah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada kekhawatiran adanya unsur penyalahgunaan wewenang jabatan, bahkan dugaan tindak pidana korupsi jika hasil aset desa dimanfaatkan tanpa prosedur resmi, tidak diawasi, atau mengarah pada keuntungan pribadi.

 

Oleh karena itu, warga meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Kabupaten Malang, dan pihak kepolisian segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini diambil agar polemik yang berkembang tidak melahirkan asumsi liar dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

 

“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan, pemerintah desa harus berani buka data ke publik. Tapi kalau ternyata ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga kepercayaan warga,” pungkas salah satu warga.(ed-tim)


BERSAMBUNG...