infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Layanan Vitalitas Kejantanan, Ketua Per-P4RI Bandung Raya: HJ itu Tindak Asusila, Harus Untuk Teraphis Dan Panti Pijat/ Spa Liar Harus Ada Tindakan Tegas Dari APH

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Layanan Vitalitas Kejantanan, Ketua Per-P4RI Bandung Raya: HJ itu Tindak Asusila, Harus Untuk Teraphis Dan Panti Pijat/ Spa Liar Harus Ada Tindakan Tegas Dari APH

Sabtu, 10 Juni 2023



BANDUNG RAYA. Infopol.co.id - Menjamurnya usaha panti pijat/ spa liar dan mempraktikkan tindak asusila dengan kedok layanan vitalitas kejantanan  dirasa sangat merugikan. Menyikapi fenomena tersebut, Asosiasi Per-P4RI pun angkat bicara, Sabtu (10/06/2023).


Secara khusus, Ketua Per-P4RI (Perkumpulan Persaudaraan Pemerhati Pelaku Pijat Repleksi Indonesia) se-Bandung Raya Ridwan sangat menyayangkan adanya dugaan praktik-praktik tindak asusila yang dilakukan oleh oknum baik pengusaha dan teraphis tersebut. Diakui, tindakan tersebut sangatlah mencoreng profesi mulia Teraphis. 


"Perilaku oknum panti pijat/ spa dan teraphis seperti itulah yang mencemarkan nama teraphis mas. Teraphis adalah profesi mulai. Kami bergerak ada Peraturan Perundangan yang menjadi Dasar Hukum. Bahkan Perpari sendiri merupakan mitra dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat," jelas Ridwan saat dikonfirmasi via telephon.


Seperti diketahui, Asosiasi Per-P4RI sendiri bergerak diatur oleh PP nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan  Permenkes 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional. Juga ada Pergub Jabar No. 49 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan tradisional serta Perawan no. 74 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional yang menjadi payung hukumnya bahwasanya Per-P4RI merupakan Mitra Kemenkes RI, Dinkes Provinsi dan Dinkes Kota/Kabupaten se-Indonesia.


Disinggung terkait tindak asusila bermodus layanan vitalitas kejantanan yang diduga sering ditawarkan oleh oknum management panti pijat/ Spa dan teraphis liar di Kota Bandung dengan tegas menjelaskan perbuatan tersebut sudah masuk kategori tindak asusila.

Foto : Ilustrasi 


"Itu jelas tindak asusila mas, dan kami melarang semua panti pijat/ Spa dan teraphis yang bernaung di Asosiasi mempraktikkan hal tersebut untuk menarik pelanggan. Kalau pun sampai terbukti, yang jelas rekom untuk pencabutan ijin usaha dan dicabutnya sertifikasi teraphis pasti kami terbitkan," lanjut Ridwan.


"Kami berharap ada tindakan tegas dari para stakholder untuk melakukan razia secara berkala di lokasi-lokasi apartemen maupun rumah kost yang diduga menjadi ajang prostitusi dengan kedok panti pijat/ Spa dan teraphis. Disisi lain, dengan beraktifitasnya mereka, imbas menurunnya konsumen benar-benar dirasakan oleh para pengusaha dan teraphis yang benar mempunyai legalitas juga bekerja sesuai dengan SOP," pungkasnya.


Seperti diketahui, Permenkes nomor 1205/MENKES/PER/X/2004 juga mengatur ketentuan baik regulasi maupun teknis aktitas SPA, Perda 2 tahun 2014 yang diubah dalam Perda 2 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum Pasal 37, itu menegaskan tidak boleh ada aktivitas mensajikan prostitusi. Termasuk di Permenkes Nomor 8 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan Spa hanya sebatas Pijat Sehat dan Kebugaran, bukan sebaliknya ditemukan service dari terapis Bali Sehat mensajikan lebih dari kebugaran.


Inilah beberapa istilah layanan vitalitas kejantanan yang umum diduga ditawarkan oleh oknum management panti pijat/ Spa dan teraphis untuk menarik para pelanggan saat sesi pemijatan: 

1. Petik Mangga (PM): sesi foreplay di mana posisi laki-laki seperti menungging dan terapis berada di belakang pelanggan. Kemudian terapis "mengelus" area pantat, selangkangan, dan penis menggunakan bantuan oil.

2.  Mandi Kucing (MK): sesi foreplay di mana terapis menjilat seluruh bagian tubuh pelanggan (seperti kucing yang sedang memandikan anaknya).

3. Rimming: serupa dengan mandi kucing, rimming menjilati pelanggan hanya pada bagian anal. Aktivitas ini disebut seks oral-anal.

4. Teh Celup: kegiatan oral seks yang kemudian diteruskan dengan hubungan badan.

5. CIM (Cum In Mouth)/ BJ (Blow Job): pelanggan boleh mengeluarkan sperma di mulut terapis. 

6.  Hand Job (HJ): aktivitas seksual yang dilakukan dengan tangan untuk mencapai kepuasan seks.

7. Pijat Refleks: kegiatan memijat penis (Hand Job) yang membuat penis akan refleks bangun dalam 5 detik. 

8. Topless: terapis akan memijat pelanggan dengan keadaan setengah telanjang atau bagian atas saja yang terbuka. 

9. MMC (Mimi Cucu)/ Pitsu (Cepit Susu): aktivitas seksual yang memfokuskan pada bagian payudara. 

10. BM (Body Massage): aktivitas seksual yang diawali dengan memijat untuk merangsang pelanggan.

( @Red IP-TD/Dh34 )