infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Malpraktik Administrasi: Bidan di Pagak Malang Keluarkan Surat Sakit Untuk Pelajar Laki-Laki, Langgar UU Praktik Kedokteran!

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga Malpraktik Administrasi: Bidan di Pagak Malang Keluarkan Surat Sakit Untuk Pelajar Laki-Laki, Langgar UU Praktik Kedokteran!

Senin, 28 September 2026

 


Pagak Malang, Infopol.co.id - Sebuah praktik yang diduga kuat melanggar batas kewenangan tenaga kesehatan terjadi di Kecamatan Pagak Kabupaten Malang Sebuah Surat Keterangan Sakit yang diteken oleh oknum Bidan Praktek Mandiri (BPM) untuk seorang pelajar laki-laki berumur 16 tahun beredar luas dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat


Ironisnya surat dengan kop BPM Yushinta Armayani Amd Keb Desa Sumbermanjing Kulon Pagak dengan nomor izin praktik SIPB 500.16.7.2/327/35.07.317/2024 itu, dengan gamblang memberikan keterangan sakit 2 hari kepada pasien laki-laki berinisial M.K.H, seorang pelajar


Padahal ini bukan wilayahnya.


*Bidan Hanya untuk Ibu Hamil, Bukan untuk Anak Sekolah Laki-laki!*


Aturan di republik ini sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar Surat keterangan sakit hanya boleh dikeluarkan oleh dokter yang memiliki kewenangan


Seorang bidan hanya boleh mengeluarkan surat keterangan izin sakit jika pasien tersebut sedang hamil atau telah melakukan proses persalinan di bidan tersebut


Perlu diketahui tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan memberikan surat keterangan Yang boleh bidan pun hanya karena pasiennya hamil atau melahirkan di bidan


Faktanya? Pasien yang diberi surat itu adalah *LAKI-LAKI, 16 TAHUN, PELAJAR* Tidak ada kaitannya sama sekali dengan kehamilan atau persalinan


Lalu dasar apa bidan tersebut menerbitkan surat sakit untuk pasien umum?


*Surat Abal-abal? Tidak Sah Secara Hukum!*


Praktik seperti ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 tentang Praktik Bidan


Surat sakit seperti ini cacat hukum, tidak sah  dan seharusnya ditolak oleh sekolah maupun instansi manapun  Lebih jauh ini membahayakan keselamatan pasien, karena mendiagnosis dan memberikan keterangan sakit umum bukan kompetensi bidan


Pertanyaannya sekarang, di mana pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Malang?


Jangan sampai praktik BPM yang seharusnya menjadi ujung tombak kesehatan ibu dan anak, justru menjadi tukang stempel surat sakit untuk semua kalangan demi uang jasa


Masyarakat butuh pelayanan kesehatan yang profesional, bukan yang asal-asalan


Hingga berita tajam ini diturunkan Infofol.id masih berupaya mengkonfirmasi oknum bidan yang bersangkutan dan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang


Jika terbukti melanggar  publik menuntut tindakan tegas bukan hanya teguran! (Ed-tim)