infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Babak Baru Dugaan Aktifitas Pertambangan Emas Ilegal Kawasan Gunung Singa Kutawaringin

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Babak Baru Dugaan Aktifitas Pertambangan Emas Ilegal Kawasan Gunung Singa Kutawaringin

Rabu, 23 September 2026




Bandung Kabupaten, Infopol.co.id - Dugaan aktifitas liar penambangan emas ilegal di Kabupaten Bandung kembali tercium aroma bau busuknya. Aktifitas ilegal tersebut diduga masih dapat ditemukan di sekitar kawasan gunung singa, KP. Ciherang Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, (Rabu, 23/09/2026).


Dugaan aktifitas liar penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Singa Kecamatan Kutawaringin bukanlah cerita baru dikalangan warga di Kabupaten yang mempunyai motto "Bandung Bedas" ini. Dan rupanya, meski tahun kemarin sudah dilakukan penggerebekan dan penahan sejumlah oknum pelakunya oleh jajaran Polresta Bandung, namun rupanya tidaklah membuat jera, bahkan makin menjadi aktifitas perusakan lingkungan tersebut. 


Berawal dari informasi yang dihimpun dari masyarakat, jurnalis Infopol dan tim media gabungan pun menelusuri dugaan aktifitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Singa tersebut. Saat memasuki kawasan yang diduga menjadi pusat pengolahan material hasil tambang, benar saja banyak ditemukan tumpukan-tumpukan karung yang diduga merupakan timbunan material yang aka di olah oleh para oknum penambang. 


Menurut pengakuan salah satu warga disekitar lokasi, meski sudah pernah di gerebek dan sejumlah pelaku ditahan oleh pihak Kepolisian, namun diduga aktifitasnya tetap berjalan meski sembunyi-sembunyi. 


"Masih jalan pak, biasanya kalau siang para penambang ngambil materialnya di gunung, sore baru di olah. Itu kan bangunan yang dibawah tempat ngolah," beber pria yng enggan disebut namanya ini sambil menunjuk beberapa bangunan gubuk, (Minggu, 20/09/2026).


"Biasanya mereka sewa pak, kan ada yang punya itu. Jadi penambangnya ada yang dari Cibodas juga dari  Kutawaringin. Cuman kalau untuk ngolah bahan materialnya, mereka sewa ke warga sini," ucap pria yang berprofesi petani ini. 


Lebih dalam menggali informasi dan data, jurnalis Infopol dan tim gabungan media pun mendatangi salah satu bangunan yang diduga kuat menjadi tempat pengolahan material. Tumpukan-tumpukan karung berisi tanah dan batuan hasil tambang pun tertata rapi di sekitar, bahkan ada beberapa kolam kecil yang diduga dijadikan tempat pembuangan air limbah pengolahan. 


Didalam gubuk seadanya itu,  dua pemuda yang diduga kuat penambang ilegal yang hendak memproses hasil penambangan dari lubang di kawasan Gunung Singa terliht kaget saat jurnalis Infopol mengkonfirmasi dugaan aktifitas PETI dikawasan tersebut. 


"Sewa kita bang, di inisial FR, warga sini aja. Biasanya kalau di gelondong gini antara 4-5 jam baru selesai. Kalau soal biaya sewa, tergantung hasil bang, antara 50-100 ribu," kata pemuda tersebut agak terbata-bata. 


Senada dengan rekannya, sebut saja Deden mengaku, apabila kondisi material bagus, dengan pemrosesan 2 karung bobot 25 kilogram saja bis didapat 1 gram emas dengan kadar 24 karat. 


"Ya kalau pas bagus, 2-3 karung bisa dapat 1 gram bang, tapi kalau lagi jelek yang bisa lebih," beber Deden. 



Saat disinggung perihal penggunaan bahan kimia untuk proses terakhir, kedua pemuda ini mengaku jika air raksa yang digunakan untuk mengumpulkan materi/ butiran emas tersebut sudah disediakan oleh sang empunya tempat mereka menyewa lokasi. 


"Pasti pakai bang, cuman kalau beli dimana mah kita gak tau, soalnya udah disediain oleh yang punya tempat," ucap mereka. 


Seperti diketahui bersama, kawasan Gunung Singa Kecamatan Kutawaringin merupakan surga bagi para penambang ilegal emas. Semenjak ditertibkan tahun kemarin oleh pihak Kepolisian, aktifitasnya pun diduga menghilang. Namun, ternyata aktifitas tersebut masih bisa ditemukan. Padahal ada jerat Pasal 158 junto Pasal 35 atau Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g Pasal 104 atau 105 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU bagi para oknum pelakunya, namun ternyata masih belum juga membuat jera.


Patut diketahui, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan emas ilegal membawa dampak buruk yang masif dan multisektoral. Meskipun sering kali memberikan keuntungan ekonomi instan bagi sebagian warga lokal secara jangka pendek, efek jangka panjangnya sangatlah merusak lingkungan, kesehatan, hingga perekonomian negara. 


Yang pasti, kerusakan lingkungan dan bencana alam (Ekologis) seperti pencemaran sumber air sisa pembuangan limbah sisa galian ke sungai, lubang-lubang bekas galian yang sering kali dibiarkan menganga begitu saja tanpa reklamasi, rusaknya lahan produktif mengancam warga sekitar. Belum lagi keracunan Merkuri (Raksa) dan kerugian Finansial Negara karena perputaran uang ilegal juga kerugian Negara dari sektor pajak merupakan imbas dari aktifitas ilegal tersebut.


Lebih dalam lagi menelusuri PETI di kawasan Gunung Singa, jurnalis Infopol bersama tim gabungan media kedepannya akan mengkonfirmasi Forkompimcam Kutawaringin untuk mengetahui langkah kongkrit tindak lanjut dari aktifitas ini. 


(TD/ red - bersambung)