Bandung Kota, Infopol.co.id - Kembali Satpas Polrestabes Bandung merilis layanan SIM keliling dan warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Pada pekan ini, layanan SIM Keliling Bandung tersedia pada Senin-Sabtu, 21-26 September 2026. Terdapat dua bus SIM Keliling yang beroperasi di sejumlah lokasi berbeda. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling;
Jadwal SIM Keliling Bus 1;
- Senin, 21 September 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung.
- Selasa, 22 September 2026: BPRKS Wastu, Jalan Wastukencana No 04 Bandung.
- Rabu, 23 September 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Kamis, 24 September 2026: The Kings, Jalan Kepatihan Bandung.
- Jumat, 25 September 2026: MCD, Jalan Soekarno Hatta No 610 Bandung.
- Sabtu, 26 September 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No 590 Bandung.
Jadwal SIM Keliling Bus 2;
- Senin, 21 September 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Selasa, 22 September 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung.
- Rabu, 23 September 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung.
- Kamis, 24 September 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung.
- Jumat, 25 September 2026: BPRKS, Jalan Leuwipanjang No 149 Bandung.
- Sabtu, 26 September 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
Selain melalui layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung yang berada di:
- d'Botanica, Lantai LG - OE - 01, Jalan Dr Djunjunan No 143-149, Pajajaran, Kota Bandung.
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Untuk pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara itu, pendaftaran perpanjangan SIM pada Senin-Sabtu dibuka mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Dan layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Berikut sejumlah syarat yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling:
- SIM yang akan diperpanjang masih berlaku dan belum melewati masa berlaku.
- Membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku serta fotokopi KTP.
- Layanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- Peserta membawa masker dan hand sanitizer.
Untuk SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon dapat mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP, membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Kepolisian dan surat keterangan sehat harus mencantumkan kondisi kesehatan jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta keterangan visus atau jarak pandang mata.
Jadi, bagi warga Bandung yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, jangan lupa mencocokkan jadwal dan lokasi sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. (TD/ humas)

Komentar