infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Marak Dugaan Praktik Asusila Berkedok Layanan Vitalitas Kejantanan di Panti Pijat dan Spa, Ini Pendapat Assoc. Prof MDP dan Assosiasi Per-P4ri Bandung Raya

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Marak Dugaan Praktik Asusila Berkedok Layanan Vitalitas Kejantanan di Panti Pijat dan Spa, Ini Pendapat Assoc. Prof MDP dan Assosiasi Per-P4ri Bandung Raya

Senin, 07 September 2026

 


Bandung Kota, Infopol.co.id - Sektor-sektor pariwisata mulai menggeliat di Kota Bandung, Berbagai event dan kegiatan digelar guna memikat wisatawan untuk singgah di Kota Kembang, begitupun panti-panti pijat dan Spa. Namun diduga, untuk menarik para pelanggan, oknum pelaku usaha di bidang ini rumornya juga  menawarkan layanan berkedok vitalitas kejantanan dengan istilah HJ, BJ, PM, Pitsu dan Pitha, Mandi Kucing serta Petik Mangga dalam praktiknya. Menanggapi kondisi tersebut, ini penjelasan Asosiasi Per-P4RI Kota Bandung dan Ahli Hukum Pidana Assoc Prof. DR. Dr. Musa Darwin Pane, SH, MH, (Senin, 07/09/2026).


Seperti diketahui bersama, panti pijat tradisional maupun Spa dalam aktifitasnya diatur dalam Permenkes nomor 1205/MENKES/PER/X/2004 yang mana di Perda 2 tahun 2014 yang diubah dalam Perda 2 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum Pasal 37 juga mengatur ketentuan baik regulasi maupun teknis aktifitas SPA. Ini menegaskan, tidak boleh ada aktivitas yang menyajikan prostitusi dan porno aksi. Ditegaskan juga di Permenkes Nomor 8 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan Spa hanya sebatas Pijat Sehat dan Kebugaran. Dan pastinya, dalam aturan tersebut terdapat larangan-larangan dan persyaratan yang wajib dilaksanakan dan ditaati serta ada konsekuensi/ sanksi baik administratif dan pidana yang diterima oleh oknum pelaku baik pemilik usaha maupun teraphis apabila melanggar aturan tersebut.

Diduga dalam praktiknya, dengan memanfaatkan salah satu platform media sosial seperti aplikasi Michat, sektor usaha yang masuk dalam ranah bidang pariwisata dan kesehatan ini pun mulai mempromosikan jasa layanannya dengan menerapkan SOP yang boleh dibilang unik untuk menarik minat pelanggan termasuk juga pria hidung belang. Yakni tawaran layanan berkode HJ (hand job), BJ (blow job), PM (petik mangga), Pitsu (cepit susu/ payudara), Pitha (cepit paha) dan MK (mandi kucing) yang diduga berkedok  Vitalitas Kejantanan. 


Dengan bandrol tarif berkisar 150 - 380 ribu (untuk room biasa dan VIP), diduga para pelanggannya pun sudah mendapatkan layanan pijat Siatshu, BJ dan Pitha. Belum berhenti disitu, para pelanggan diduga masih diberikan kesempatan untuk nego sendiri apabila menginginkan layanan yang lebih dari SOP tersebut (layanan BJ, Pitsu, Petik Mangga dan Mandi Kucing).



Dikutip di salah satu pemberitaan (https://www.infopol.co.id/2023/06/dugaan-layanan-vitalitas-kejantanan.html), dengan tegas Ridwan perwakilan dari Asosiasi Per-P4RI Kota Bandung mengungkapkan aktifitas berkedok layanan Vitalitas Kejantanan tersebut sudah termasuk tindak asusila.


"Perilaku oknum panti pijat/ spa dan teraphis seperti itulah yang mencemarkan nama teraphis mas. Teraphis adalah profesi mulai. Kami bergerak ada Peraturan Perundangan yang menjadi Dasar Hukum. Bahkan Perpari sendiri merupakan mitra dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat," jelas Ridwan saat dikonfirmasi via telephon, (Sabtu, 10/06/2023).


"Itu jelas tindak asusila, dan kami melarang semua panti pijat/ Spa dan teraphis yang bernaung di Asosiasi mempraktikkan hal tersebut untuk menarik pelanggan. Kalau pun sampai terbukti, yang jelas rekom untuk pencabutan ijin usaha dan sertifikasi teraphis yang kami terbitkan pasti dicabut," lanjut Ridwan.



"Kami berharap ada tindakan tegas dari para stakholder untuk melakukan razia secara berkala di lokasi-lokasi apartemen maupun rumah kost yang diduga menjadi ajang prostitusi dengan kedok panti pijat/ Spa dan teraphis. Disisi lain, dengan beraktifitasnya mereka, imbas menurunnya konsumen benar-benar dirasakan oleh para pengusaha dan teraphis yang benar mempunyai legalitas juga bekerja sesuai dengan SOP," pungkasnya.


Sementara dikonfirmasi terpisah, menurut ahli hukum pidana Assoc Prof. DR. Dr Musa Darwin Pane mendorong pihak terkait khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk lebih ketat mengawasi dan jika diperlukan segera membentuk Satuan Tugas (satgas) khusus dalam rangka pencegahan dugaan praktik berkedok layanan vitalitas kejantanan yang diduga sering ditemukan di beberapa panti pijat dan Spa di Kota Kembang. 



"Terkait adanya dugaan praktik itu, saya lebih mendorong agar Pemerintah melakukan pengawasan ketat dan juga perlu membentuk satgas penecegahan praktik asusila, termasuk memneliti SOP yang diterapkan di tempat pijat harus sesuai standar yang tidak melanggar hukum,' beber pria yang pernah menjadi salah satu kandidat Walikota Bandung ini.


Berikut beberapa istilah layanan vitalitas kejantanan yang umum diduga ditawarkan oleh oknum management panti pijat/ Spa dan teraphis untuk menarik para pelanggan sebelum dan saat sesi pemijatan: 


- Petik Mangga (PM): sesi foreplay di mana posisi laki-laki seperti menungging dan terapis berada di belakang pelanggan. Kemudian terapis "mengelus" area pantat, selangkangan, dan penis menggunakan bantuan oil.

- Mandi Kucing (MK): sesi foreplay di mana terapis menjilat seluruh bagian tubuh pelanggan (seperti kucing yang sedang memandikan anaknya).

- CIM (Cum In Mouth)/ BJ (Blow Job): pelanggan boleh mengeluarkan sperma di mulut terapis. 

- Hand Job (HJ): aktivitas seksual yang dilakukan dengan tangan untuk mencapai kepuasan seks.

- Pijat Refleks: kegiatan memijat penis (Hand Job) yang membuat penis akan refleks bangun dalam 5 detik. 

- Topless: terapis akan memijat pelanggan dengan keadaan setengah telanjang atau bagian atas saja yang terbuka. 

- MMC (Mimik Cucu)/ Pitsu (Cepit Susu): aktivitas seksual yang memfokuskan pada bagian payudara. 


Jurnalis; TD/red (bersambung)