infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Transaksi Gelap dan "Jual-Beli" Rehabilitasi Narkoba di Malang-Sidoarjo: Uang Melayang ke Rekening Pribadi, Lembaga Pilih Bungkam

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Transaksi Gelap dan "Jual-Beli" Rehabilitasi Narkoba di Malang-Sidoarjo: Uang Melayang ke Rekening Pribadi, Lembaga Pilih Bungkam

Selasa, 01 September 2026

 


MALANG, Infopol.co.id — Praktik penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur kembali diterpa isu tak sedap. Dugaan permainan "pengondisian" perkara hingga komersialisasi proses rehabilitasi mengemuka, melibatkan transaksi bernilai puluhan juta rupiah yang dialirkan ke rekening perorangan hingga pembayaran tunai di hotel.


Dugaan penyimpangan ini terkuak dari dua rangkaian penangkapan terpisah di wilayah Kabupaten Malang yang berujung pada perujukan para terduga pelaku ke Lembaga Rehabilitasi Sahwahita (Sahid) Sidoarjo.


Kejanggalan Rujukan dan Aliran Dana ke Rekening Pribadi


Kasus pertama menimpa seorang warga bernama Adit yang diamankan petugas di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (10/7/2026). Meski dikabarkan tidak ditemukan barang bukti sabu saat ditangkap, Adit mendadak langsung dirujuk ke Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo.


Namun, proses rehabilitasi tersebut menyisakan tanda tanya besar. Pihak keluarga diduga dimintai dana mencapai Rp 25.000.000. Alih-alih mentransfer ke rekening resmi lembaga, pembayaran dilakukan bertahap ke rekening atas nama pribadi:


Selasa (14/7/2026) pukul 11.53 WIB: Transfer Rp 10.000.000 ke rekening perorangan atas nama Octavian Abrianto.

Rabu (15/7/2026) pukul 19.17 WIB: Transfer susulan Rp 15.000.000 ke rekening BNI atas nama Wahyu.

Penetapan tarif tanpa kuitansi resmi yayasan serta pengalihan dana ke rekening perorangan diduga kuat menabrak tata kelola dan transparansi keuangan lembaga penanganan narkotika.


Dugaan Setoran Tunai Rp 40 Juta di Hotel


Pola serupa diduga terjadi pada penanganan kasus dua warga Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Malang, yakni Mamat dan Yuda, yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan sabu.


Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya peran oknum aparat berinisial Ari yang diduga mengarahkan sejumlah uang dari pihak keluarga demi pengondisian berkas perkara di tingkat kepolisian. Uang tersebut kemudian diserahkan langsung kepada pimpinan lembaga rehabilitasi.


"Proses penyerahan uang dilakukan secara tunai Rp 40 juta di kawasan hotel yang ada di Kecamatan Kepanjen. Ada nominal pengondisian di tingkat Polres hingga penyerahan ke pimpinan rehab," ujar salah satu sumber yang mendampingi pihak keluarga.


Proses penyerahan uang tersebut juga diduga didampingi oleh seorang pimpinan perangkat desa berinisial Anang.


Lembaga Rehabilitasi Bungkam


Guna menerapkan asas kesimbangan berita (cover both sides), upaya konfirmasi tertulis telah dilayangkan kepada pengelola Tempat Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo serta pihak Kepolisian Resor Malang.


Sejumlah poin krusial yang dipertanyakan meliputi:

Legalitas status rujukan dan kejelasan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Dasar hukum penetapan tarif puluhan juta rupiah beserta rincian resmi layanan medis dan sosialnya.

Legalitas pengalihan uang pembayaran ke rekening pribadi perorangan maupun penyerahan tunai di luar prosedur resmi.


Namun, hingga berita ini diturunkan, pengelola Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi meski surat konfirmasi telah diterima.


Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran KUHP hingga TPPU


Ditinjau dari konstruksi hukum pidana dan tata kelola institusi, penarikan dana masyarakat dalam proses hukum yang dialirkan ke rekening pribadi atau diserahkan secara tunai tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum:


Pemerasan (Pasal 368 KUHP / Pasal 482 UU No. 1/2023): Jika terdapat unsur paksaan atau ancaman psikologis kepada keluarga korban agar proses hukum tidak dilanjutkan, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.


Penipuan & Penggelapan (Pasal 378 & 372 KUHP): Menggunakan dalih biaya resmi lembaga untuk keuntungan pribadi atau menguasai uang secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.


Tindak Pidana Korupsi & Pungli (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Jika melibatkan oknum aparat atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa pembayaran (Pasal 12 huruf e) atau menerima gratifikasi/suap (Pasal 11/12B), diancam pidana hingga 20 tahun penjara.


Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8/2010): Mengalihkan atau menerima harta hasil kejahatan ke rekening pribadi untuk menyembunyikan asal-usul uang (Pasal 3 & 5), diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.


Pelanggaran Prosedur Rehabilitasi: Penempatan rehabilitasi tanpa rekomendasi formal dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyalahi SEMA No. 04 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama 7 Lembaga Tahun 2014. (Ed/Tim)

BERSAMBUNG...