Situbondo, Infopol.co.id - Pelaksanaan Proyek pembangunan fasilitas Catheterization Laboratory (Cathlab) di lingkungan RSUD dr. Andoer Rahem di jalan anggrek 68 Patokan Utara Kabupaten Situbondo menjadi sorotan, (Sabtu, 29/08/2026).
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 1,3 milyar itu dipertanyakan dari sisi pengendalian mutu kualitas bangunannya.
Sorotan muncul setelah dilakukan peninjauan oleh salah satu aktifis putra daerah terhadap kondisi lapangan serta dokumen teknis proyek. Sejumlah temuan pun dinilai perlu mendapatkan klarifikasi terbuka dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Deni Rico menuturkan, setelah pihaknya turun ke lokasi dan melakukan pengecekan, diduga dalam pelaksanaan proyek tersebut menggunakan bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) sesuai dengan data dokumen.
"Seminggu yang lalu saya bersama tim turun ke lokasi. Hasilnya, kami menduga pada pelaksanaannya masih menggunakan bahan-bahan material yang tidak sesuai dengan spektek yang sudah ditentukan," beber Ketua Forum Trabas ini.
Proyek dengan nomor kontrak; 000.3.2/004.0.7/431.302.4/PPK/ 2026 dan dilaksanakan oleh inisial CV. MI tersebut setiap tahapan pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, mulai dari material yang digunakan, komposisi campuran, metode pengerjaan, hingga hasil pengujian mutu.
"Kami sudah menghubungi Dr. Momon selaku Direktur Utama sekaligus PPK. Namun kenyataannya, saat kita cek lokasi lagi hari ini ternyata masih tetap menggunakan bahan-bahan material yang sama. Dan perlu diketahui, rumah sakit termasuk dalam bangunan khusus," lanjutnya.
Dalam konteks pekerjaan konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjadi salah satu dasar hukum utama. Selain itu, PP Nomor 14 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan UU Jasa Konstruksi mengatur aspek standar pelaksanaan dan mutu hasil pekerjaan konstruksi. Ketentuannya mencakup antara lain standar prosedur dan mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi serta persyaratan mutu bahan yang mengacu pada standar yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Sementara dari sisi pengadaan pemerintah, proyek yang menggunakan APBD tunduk pada ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 berstatus berlaku dan merupakan perubahan kedua atas Perpres 16/2018.
Dalam aspek pengawasan, ketentuan pengadaan pemerintah juga memberikan ruang bagi pengawasan sejak tahap perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga serah terima pekerjaan. Ketentuan pengawasan internal pemerintah daerah antara lain tercantum dalam Pasal 76 Perpres 16/2018.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan, pemeriksaan dapat diarahkan untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan pengadaan pemerintah.
Atas temuan tersebut, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai sejumlah hal penting terkait pelaksanaan proyek tersebut. Lebih jauh, hasil pekerjaan harus dapat dipastikan sesuai kontrak, memenuhi spesifikasi teknis, memiliki mutu yang dapat dibuktikan, serta aman dan layak digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu mengambil langkah sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan adanya perbaikan apabila secara teknis memang diperlukan.
"Yang pasti, apabila masih saja diteruskan dan tidak ada perbaikan, kami selalu warga Situbondo sekaligus putra daerah akan melaporkan temuan ini pada pihak berwajib dan kami kawal," pungkasnya. (TD/ red - bersambung)

Komentar



