Malang, Infopol.co.id — Jeritan keadilan kembali terdengar dari kalangan wali murid. Kali ini, Ane Kristanti harus mengelus dada mendapati sikap kaku manajemen SMK Telkom Malang yang enggan mengembalikan dana pendidikan sebesar Rp22.550.000, meski anaknya, Dian Messi, belum pernah satu kali pun menerima pelayanan pendidikan di sekolah tersebut.
Diketahui, Dian Messi batal menempuh pendidikan di SMK Telkom Malang dan memutuskan berpindah ke sekolah lain. Meski seluruh bukti kuitansi pembayaran tersimpan rapi dan siswa belum pernah menginjakkan kaki di kelas, pihak sekolah bergeming di balik aturan internal sepihak: "Uang yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali."
"Saya sudah bayar lunas Rp22.550.000, anak saya tidak pernah masuk, tidak dapat pelayanan apa-apa, tapi uangnya tak mau dikembalikan. Di mana keadilannya?" ungkap Ane Kristanti dengan nada kecewa saat mengadu kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).
Aturan Sekolah Tak Boleh Mengangkangi Undang-Undang
Sikap tertutup sekolah yang berlindung di balik aturan internal jelas bertentangan dengan tatanan hukum nasional. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 dan Pasal 19), hak konsumen atas jasa yang belum ditunaikan wajib dihormati, dan penyedia jasa bertanggung jawab mengembalikan dana sepenuhnya apabila jasa tersebut tidak pernah diberikan.
Tak hanya itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa azas kebebasan berkontrak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kepatutan, dan rasa keadilan. Kebijakan baku yang merugikan wali murid secara sepihak adalah batal demi hukum. Jika ada pemotongan biaya administrasi, hal itu wajib dirinci secara rasional dan disepakati bersama, bukan ditetapkan sepihak oleh sekolah.
Tim Redaksi Desak Transparansi & Penjelasan Resmi
Atas temuan ini, tim redaksi melayangkan desakan tajam kepada pihak sekolah serta instansi terkait:
- Apa dasar hukum sah yang dipakai sekolah untuk menahan dana atas jasa yang tidak pernah disalurkan?
- Apakah aturan internal lembaga pendidikan kini bertengger di atas UU Perlindungan Konsumen?
- Di mana peran pengawasan Dinas Pendidikan Jawa Timur dalam mengawal praktik yang berpotensi merugikan masyarakat?
Keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Jika SMK Telkom Malang tetap bersikukuh menolak mengembalikan dana, langkah hukum melalui aduan ke Ombudsman RI, Dinas Pendidikan, hingga gugatan ke Pengadilan Negeri menjadi opsi yang terbuka. Sekolah sepatutnya menjadi teladan etika dan hukum, bukan justru mempertontonkan kesewenang-wenangan atas hak masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Sekolah maupun pihak terkait SMK Telkom Malang. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar