Infopol.co.id - MALANG — Dugaan penyimpangan prosedur penanganan kasus narkotika kembali mencoreng penegakan hukum di wilayah Polda Jawa Timur. Pola "tangkap-lepas" berbasis uang tebusan terungkap dalam penangkapan enam warga Kabupaten Malang, dengan nilai pembebasan mencapai Rp85 juta. Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dugaan komersialisasi perkara yang merusak kepercayaan publik.
Peristiwa bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026, ketika tim beranggotakan 4–5 orang yang mengendarai Toyota Innova Reborn putih mendatangi lokasi terperiksa di Kecamatan Pagelaran dan Bantur, Kabupaten Malang. Tanpa memberi kesempatan mempelajari surat perintah secara mendalam, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari lokasi awal disita dua timbangan digital, telepon genggam, serta satu saset diduga sabu. Penggeledahan berlanjut ke kediaman rekan korban dan menyita tambahan satu klip sabu, sebelum keenam orang digelandang ke Polda Jatim.
Alih-alih diproses secara hukum formal atau ditahan secara resmi, para terperiksa justru diduga hanya "diinapkan" di ruang penyidik selama tiga hari tanpa kejelasan status penahanan pro justitia. Dalam masa itu, muncul dugaan perundingan tebusan melalui oknum penasihat hukum berinisial Dic.
"Pihak sana meminta nominal tebusan total Rp85 juta untuk pembebasan," ungkap salah satu korban saat memberikan kesaksian pada Rabu, 12 Agustus 2026 malam.
Rincian nominal yang dipatok:
- Dua orang: Rp15 juta
- Tiga orang: masing-masing Rp10 juta (Total Rp30 juta)
- Alvin (terperiksa utama): Rp40 juta
- Total: Rp85.000.000
Setelah uang diserahkan, seluruh terperiksa langsung dipulangkan tanpa melalui proses rehabilitasi resmi maupun kelanjutan penanganan hukum. Dugaan ini dinilai melanggar SOP kepolisian dan berpotensi masuk ranah pidana: pemerasan dalam jabatan, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana korupsi.
Hingga berita diturunkan, redaksi terus berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Direktur Reserse Narkoba dan Kabid Humas Polda Jatim. Masyarakat mendesak Divisi Propam Polri segera turun tangan mengusut tuntas keterlibatan seluruh oknum demi mengembalikan marwah institusi kepolisian. ( Edi )
BERSAMBUNG.....

Komentar