18 Agustus 2026, Infopol.co.id
Advokat Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menempuh langkah hukum terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga memuat dan/atau menyebarluaskan konten yang menyerang kehormatan dan nama baiknya serta mengandung tuduhan yang menurut pelapor tidak benar.
Langkah hukum tersebut ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk penggunaan hak hukum sekaligus edukasi agar ruang digital tidak berkembang menjadi ruang tanpa batas yang membenarkan penghinaan, pencemaran nama baik, ataupun penyebaran tuduhan tanpa dasar.
Pada Selasa, 18 Agustus 2026, Advokat Rikha memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai Pelapor untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
«“Saya memilih menempuh jalur hukum karena kehormatan, martabat dan integritas seseorang tidak boleh dirusak melalui narasi yang tidak benar. Semua pihak bebas menyampaikan pendapat dan kritik, tetapi kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.”»
Menurut Rikha, perkembangan teknologi informasi telah memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun kemudahan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum dan etika.
Kritik harus dibedakan secara tegas dari fitnah atau pencemaran nama baik. Kritik yang disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta dan untuk kepentingan umum merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Sebaliknya, tuduhan mengenai suatu perbuatan yang disebarluaskan untuk menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
“JANGAN MEMBENARKAN YANG BIASA, TETAPI BIASAKAN YANG BENAR”
Rikha menegaskan bahwa memilih diam terhadap konten yang menurutnya berisi tuduhan tidak benar justru berpotensi menciptakan preseden buruk di ruang digital.
«“Jika setiap orang memilih diam ketika kehormatan dan martabatnya dirugikan oleh informasi yang tidak benar, kita berisiko membiarkan ruang digital menjadi tempat di mana seseorang merasa bebas menarasikan apa saja tanpa tanggung jawab.”»
Ia menambahkan:
«“Kita harus jujur, tegak lurus dan berketuhanan. Jangan membenarkan sesuatu hanya karena sudah dianggap biasa. Biasakanlah yang benar. Kebebasan berbicara harus berjalan bersama tanggung jawab, etika dan penghormatan terhadap hak orang lain.”»
DASAR HUKUM
Dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 433 pada pokoknya mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum.
Untuk perbuatan melalui sistem elektronik, aspek hukumnya juga harus dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.
Penerapan ketentuan UU ITE tersebut juga harus memperhatikan perkembangan hukum konstitusional, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, sehingga penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik tidak boleh digunakan secara serampangan untuk membungkam kritik yang sah dan dilakukan untuk kepentingan umum.
Rikha menegaskan bahwa laporan yang ditempuhnya bukan dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan pers, kritik, ataupun kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Yang dipersoalkan adalah dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik melalui konten yang menurut pelapor mengandung tuduhan yang tidak benar. Mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada proses penyelidikan, penyidikan, dan mekanisme peradilan sesuai hukum yang berlaku.
SERAHKAN KEPADA PROSES HUKUM
Sebagai advokat, Rikha menyatakan menghormati profesionalitas aparat penegak hukum dan menyerahkan proses pembuktian kepada institusi yang berwenang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghakiman terhadap akun atau pihak yang dilaporkan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, dan setiap pihak mempunyai hak yang sama untuk memberikan keterangan serta melakukan pembelaan menurut hukum.
«“Langkah hukum ini bukan tentang membalas. Ini tentang memberikan batas yang jelas bahwa kehormatan, martabat dan integritas seseorang merupakan hak yang dilindungi hukum.”»
«“Saya berharap perkara ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat dan para pembuat konten. Bermedia sosiallah secara kritis, tetapi tetap beretika. Periksa fakta sebelum berbicara, jangan membangun opini berdasarkan tuduhan yang belum terverifikasi, dan jangan menjadikan kebebasan berekspresi sebagai alasan untuk merugikan kehormatan orang lain.”»
Rikha berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bersama untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih sehat, beradab dan bertanggung jawab.
Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
“Kehormatan dan martabat adalah hak. Kebebasan berekspresi adalah hak. Keduanya harus berjalan dalam koridor hukum dan tanggung jawab.”
"Team M74ID"

Komentar