MALANG//infopol.co.id
Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Raya Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan tajam sekaligus bukti nyata fenomena “Proyek Siluman” yang merugikan negara dan masyarakat. Beragam pelanggaran prinsip transparansi, keselamatan kerja (K3), dan norma kontrak terungkap jelas,mulai dari ketiadaan informasi publik, pekerjaan mangkrak, hingga dugaan kuat lemahnya pengawasan demi keuntungan pribadi.
Saat dikonfirmasi kontraktor pelaksana lapangan yang mengaku bernama Oky, menjelaskan bahwa proyek saluran ini senilai 700 juta atau 800 juta dan proyek ini dikerjakan oleh CV Sinergi Rahayu yang beralamat di Surabaya "Jelas Oky.
Namun, proyek yang bersumber dari anggaran negara ini tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana standar keterbukaan publik. Papan proyek sebenarnya sempat dipasang beberapa hari, namun kemudian hilang,” ungkap Oky pada awak media pada Selasa (11/8/2026)
Kekurangan tidak berhenti di situ. Standar kelayakan kerja pun dipertanyakan. Pantauan awak media di lapangan menyoroti proyek sepanjang kurang lebih 300 meter yang dikerjakan oleh CV Sinergi Rahayu beralamat di Surabaya, Proyek ini diduga sama sekali tidak transparan
Kondisi kelayakan kerja pun sangat memprihatinkan. Pelaksana tidak menyediakan direksi kit atau ruang istirahat bagi pekerja. Akibatnya, para pekerja terpaksa beristirahat di dalam parit saluran yang sedang digali.
Padahal fungsi utama Direksi keet atau kantor sementara di lokasi proyek adalah sebagai pusat kendali, administrasi, dan koordinasi agar pengawasan pekerjaan konstruksi berjalan lancar, efektif, dan tepat waktu.
Tak hanya itu, mereka sama sekali tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar: tanpa helm pelindung, sarung tangan, maupun sepatu keselamatan. Hal ini jelas melanggar Rencana Kerja dan Syarat (RKS) kontrak serta kaidah keselamatan konstruksi.
Akibat kelalaian pelaksana yang diduga hanya mengejar keuntungan sepihak, proyek terhenti selama dua minggu tanpa kemajuan berarti. Galian terbuka memutus akses keluar-masuk rumah warga dan melumpuhkan roda perekonomian sekitar
Warung, toko, dan tempat makan terpaksa tutup total karena akses jalan terputus. Warga menderita kerugian besar, sementara kontraktor menyatakan pekerjaan baru akan selesai pada September atau Oktober 2026 mendatang—menambah penderitaan warga berbulan-bulan lamanya.
Secara hukum, praktik tanpa papan nama ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Jasa Konstruksi, serta Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan keterbukaan proyek negara. Hak publik untuk mengetahui rincian anggaran, waktu pelaksanaan, dan identitas pelaksana pun dirampas.
Pertanggungjawaban atas kekacauan ini tertuju pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.6 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Jatim di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali. Berkedudukan di Jl. Borobudur No. 08–10 Malang.
Instansi ini seharusnya mengawasi jalannya proyek di lintas Sidoarjo–Pandaan–Malang–Kepanjen.
Namun fakta di lapangan menunjukkan pengawasan mati total. Muncul dugaan kuat yang beredar di masyarakat bahwa Konsultan Pengawas maupun PPK sengaja membiarkan pelanggaran terjadi karena sudah menerima “setoran” atau upeti dari kontraktor
Akibatnya, pelanggaran aturan, ketiadaan papan proyek, dan bahaya K3 dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Media sebagai sosial kontrol bersama masyarakat,menuntut kejelasan serta tindakan nyata. Jangan sampai anggaran negara habis, namun hasilnya merusak tatanan ekonomi warga dan membahayakan keselamatan pekerja.
PPK 3.6 diminta segera turun tangan, memeriksa kelayakan pelaksanaan, memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dana gelap, serta mempercepat penyelesaian pekerjaan yang melumpuhkan warga ini.
Kami minta kepastian hukum dan keadilan Jangan biarkan integritas pembangunan jalan nasional ternoda oleh permainan oknum,”Tegas warga terdampak yang didukung penuh oleh tim investigasi media
(Tim/Red)

Komentar