Banyuwangi, Infopol.co.id - Jagat media sosial di Banyuwangi, Jawa Timur, mendadak gempar dalam beberapa hari terakhir, karena beredarnya sejumlah potongan video asusila yang diduga melibatkan pasangan pelajar di bawah umur yang dikenal dengan istilah " Yank wes yank".
Tak butuh waktu lama, beberapa rekaman tak senonoh dengan durasi bervariasi tersebut menyebar cepat di berbagai grup percakapan dan platform digital.
Bahkan, muncul dugaan salah satu akun media sosial sempat memutar ulang rekaman tersebut secara siaran langsung (live), yang membuat penyebarannya kian tak terkendali.
Seragam yang dikenakan oleh salah satu pemeran dalam video tersebut disinyalir menyerupai seragam sekolah menengah keagamaan setempat, yang kemudian makin memantik sorotan publik.
Menanggapi gejolak di masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi turun tangan. Kepolisian juga telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengonfirmasi bahwa perkara ini tidak lagi sekadar penyelidikan awal, melainkan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses pembuktian," kata Kompol Lanang, Sabtu (1/8/2026).
Polresta Banyuwangi memastikan penanganan kasus tersebut akan mengedepankan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna melindungi hak-hak serta masa depan pihak yang terlibat, khususnya anak di bawah umur.
Di sisi lain, di tengah derasnya arus informasi liar di internet, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, angkat bicara. Dia memberikan peringatan keras kepada warganet (netizen) agar tidak ikut menjadi bagian dari mata rantai penyebaran konten melanggar hukum tersebut.
Kepolisian mendesak masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas membagikan, mengunduh, maupun mengunggah ulang potongan video serta identitas pribadi terduga pelaku maupun korban.
"Kami mengimbau keras masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak, baik berupa nama, foto, maupun alamat," ujar Rofiq.
Dia menegaskan, menyebarkan konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur memiliki konsekuensi pidana yang serius di bawah bayang-bayang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pornografi.
"Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak. Jika menemukan indikasi kekerasan atau tindakan melanggar hukum terhadap anak, segera laporkan ke kepolisian agar ditangani sesuai prosedur," pungkasnya.
(Ip Red)

Komentar

