infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Tak Cuma Aturan, Ini Soal Kepatutan: Pengangkatan Anak Kades Pimpin BUMDes Wonoagung Memicu Debat Panas

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Tak Cuma Aturan, Ini Soal Kepatutan: Pengangkatan Anak Kades Pimpin BUMDes Wonoagung Memicu Debat Panas

Kamis, 30 Juli 2026

 


Malang, Infopol.co.id – Polemik pengangkatan pimpinan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, semakin memanas. Kepala Desa Wonoagung, Rujito, justru memilih bungkam seraya urung memberikan penjelasan, padahal anak dan menantunya yang terlibat dalam struktur pengurus justru tampil vokal memberikan pembelaan.

 

Pengisian jabatan strategis itu oleh kerabat dekat kepala desa kian menimbulkan tanda tanya terkait potensi konflik kepentingan serta pelanggaran prinsip tata kelola yang baik.

 

Proses Penjaringan Dipertanyakan

Kontroversi bermula saat warga meragukan keabsahan mekanisme pengangkatan yang dinilai tidak melalui penjaringan terbuka. Langkah itu disinyalir bertentangan dengan seperangkat aturan, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, hingga Permendes Nomor 3 Tahun 2021.

 

Warga menegaskan BUMDes sejatinya milik seluruh warga untuk kesejahteraan bersama. Ketika dipimpin kerabat kepala desa, persepsi nepotisme dan risiko penyimpangan kepentingan sulit dihindari.

 

Camat: Merujuk Hasil Musdes

Dikonfirmasi terpisah, Camat Tirtoyudo Nita Dwi Prasetyaningtyas, S.STP., M.AP., menyatakan secara aturan tidak ada larangan eksplisit bagi keluarga kepala desa menjabat pengurus BUMDes.

"Segala keputusan merujuk hasil Musdes yang dilaksanakan BPD, perangkat desa, dan warga, yang dituangkan dalam AD/ART. Musdes adalah keputusan tertinggi, jika sudah dituangkan dalam Berita Acara maka sah," ujarnya.

 

Meski begitu, soal potensi benturan kepentingan diserahkan sepenuhnya pada proses pelaksanaan Musdes yang menjadi ranah BPD. "Masyarakat bisa memeriksa Berita Acara beserta AD/ART yang ada," imbuhnya.

 

Pembelaan Keluarga Dituding Menggeser Posisi

Justru rilis klarifikasi datang dari panitia pembentukan yang disebarkan anak dan menantu Kades Rujito. Dalam pernyataannya, panitia mengklaim proses berjalan objektif tanpa intervensi, dan aturan tidak melarang kerabat menjabat sepanjang berbasis kompetensi.

 

Langkah ini justru memicu kritik tajam. Praktisi Hukum Syamsul Arifin, SH menegaskan meski tidak ada larangan tertulis, regulasi mewajibkan asas keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan bebas dari kepentingan pribadi.

"Ini bukan soal boleh atau tidak boleh, melainkan soal etika dan kepatutan. Jika memang dipilih karena kemampuan, tunjukkan prosesnya secara transparan agar tak menimbulkan kecurigaan," tegasnya.

 

Warga Desak Kades Berbicara dan Buka Dokumen

Tokoh masyarakat Bahron Efendi atau Mujai menilai sikap Kades yang diam dan justru anak-menantunya yang bicara sangat ganjil. "Yang tanda tangan SK adalah Kades, seharusnya beliau yang hadir menjelaskan, bukan mewakilkan kepada keluarga," katanya kecewa.

 

Warga pun menyodorkan tiga tuntutan utama: membuka akses publik terhadap Berita Acara Musdes, bukti pengumuman pendaftaran terbuka beserta daftar calon, serta Salinan Keputusan Pengangkatan dan AD/ART BUMDes. Selain itu, BPD dan DPMD diminta meninjau ulang prosedur. Jika ditemukan pelanggaran, pemilihan ulang harus dilakukan secara terbuka dan jujur.

 

Hingga berita ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Kades Rujito dan Ketua BPD Suwarno belum mendapat tanggapan meski pesan telah terkirim dan terbaca. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai ketentuan perundang-undangan pers yang berlaku.(ed-tim)


BERSAMBUNG....