Bandung Barat, Infopol.co.id - Peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa ijin sepertinya sudah merambah hingga ke pelosok-pelosok pedesaan di Bandung Raya. Seperti salah satunya diduga ditemukan di Kampung Pasir Angsana masuk Desa Rende, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
Berkamuflase warung kelontong yng tutup, aktifitas peredarannya pun terpantau aman tanpa tersentuh pihak aparat, (Sabtu, 25/07/2026).
Berawal dari informasi yng di himpun dari warga sekitar, bisnis OKT ilegal ini terpantau aman beroperasi di lokasi warung kelontong cat biru yang terlihat sedang tutup tersebut. Menurut pengakuan sebut saja Asep (24) warga KP Pasir Angsa, warung tersebut sengaja terlihat tutup untuk mengelabui petugas.
"Warungnya aja keliatan nutup bang, padahal itu buka. Cuman jualnya obat gituan," beber pria pengangguran ini, (Jum'at, 24/07/2026).
Dengan pangsa pasar kalangan muda-mudi dan sopir-sopir, lanjut Asep, OKT tanpa ijin jenis Tramadol (TM), hexymer, dan double Y pun laris manis di lokasi tersebut. Rumornya, "penjaga" pun disiapkan oleh sang empu sebagai tanda bagi pembeli jika warung siap melayani pembeli.
"Banyak sih yang beli, biasanya anak-anak sini aja, tapi sopir-sopir truk juga biasa ambil kalau pas lewat sana. Kadang saya juga beli kalau pas pengan bang," tambahnya sambil tertawa.
Sementara itu, beberapa ibu-ibu yang dikonfirmasi tak jauh dari lokasi, dengan keras menolak aktifitas tersebut. Menurut mereka, dengan diduga adanya peredaran OKT tanpa ijin itu selain meresahkan dan membahayakan sanak famili mereka, juga menciptakan citra negatif di wilayahnya.
"Merusak itu (OKT) pak. Jangan sampek kelurga saya mengkonsumsi apalagi beli disana, kami demo..!," celoteh sebut saja Wiwin (41).
"Nya' (iya -red) setuju atuh teh. Eta obat meresahkan. Boloho' aja itu yang bantuin jual," kecam perempuan dua anak yang enggan disebut namanya ini.
Meski diketahui para pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun sepertinya tetap tidak membuat gentar oknum pelaku.
Menindak lanjuti temuan ini dan sebagai running pemberitaan, tim INFOPOL kedepannya berencana untuk mengkonfirmasi Polsek Cikalong Wetan dan Pemerintah Desa setempat guna perimbangan pemberitaan serta proses penindakan hukum. (TD/ red - bersambung)

Komentar

