infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Pungli LKS: Kepala Sekolah SDN 6 Sumberpetung Sebut Berita Hoaks, & Blokir Nomor Jurnalis

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Pungli LKS: Kepala Sekolah SDN 6 Sumberpetung Sebut Berita Hoaks, & Blokir Nomor Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026

 


 Malang |Infopolco.id| – Dugaan pungli pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 6 Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan publik.


Melalui rilis tertulis di website Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Sumberpetung pada tanggal 22 Juli 2026, Kepala SDN 6 Sumberpetung membantah adanya "pengadaan wajib" dan secara sepihak menyematkan label hoax pada informasi yang beredar di masyarakat.


Kepala Sekolah Sampaikan Klarifikasi Sepihak


Dalam rilis tersebut, pihak sekolah (Kepsek) mengklaim bahwa inisiatif pengadaan LKS murni berasal dari kesepakatan wali murid dalam pertemuan kelas. Pembelian pun disebutkan dilakukan langsung ke toko buku tanpa melibatkan pihak sekolah.


Pernyataan Kepsek SDN 6 Sumberpetung berbanding terbalik dengan pengakuan wali murid yang mengatakan bahwa Ia ditagih pembayaran pembelian LKS melalui group WhatsApp wali murid detail dengan jumlah satuan dan harga LKS dari kelas 1 sampai kelas 6 dan percakapan penagihan tersebut diteruskan ke redaksi Bratapos.com.


Sementara bagi siswa yang tidak membeli, diklaim tetap dilayani menggunakan modul pembelajaran dari sekolah. Disebutkan pula bahwa Kepala Sekolah, jajaran guru, beserta 7 orang perwakilan wali murid telah dimintai keterangan terkait persoalan ini.


Namun, klarifikasi tersebut dinilai janggal karena hanya disampaikan melalui satu kanal informasi desa tanpa menyertakan ruang konfirmasi berimbang maupun forum terbuka bersama insan pers.


Seharusnya Paham Regulasi, Bukan Menggiring Opini


Sebagai pimpinan lembaga pendidikan publik, Kepala Sekolah seharusnya paham betul dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.


Berdasarkan Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 jo Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010, secara tegas melarang sekolah, pendidik, maupun komite sekolah melakukan penjualan buku pelajaran dan bahan ajar di lingkungan satuan pendidikan.


Alih-alih memberikan edukasi dan penjelasan transparan, pihak sekolah justru terkesan menggiring opini publik seolah-olah informasi yang beredar tidak benar. Padahal, prinsip keterbukaan informasi mengharuskan adanya ruang dialog dan klarifikasi yang berimbang (cover both sides).


Bungkam, Blokir Nomor Wartawan, dan Abaikan Hak Jawab


Sikap antikritik semakin ditunjukkan oleh pimpinan sekolah tersebut. Saat awakberupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, Kepala SDN 6 Sumberpetung memilih bungkam. Upaya jurnalis untuk mendapatkan keterangan berimbang justru direspon dengan pemblokiran nomor ponsel.


Tindakan ini dinilai mencederai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai pejabat publik, Kepala Sekolah memiliki kewajiban memberikan akses informasi dan hak jawab, bukan malah 'sembunyi' di balik pemblokiran kontak.


"Hak jawab adalah mekanisme resmi untuk menanggapi pemberitaan secara proporsional. Bukan diselesaikan dengan cara bungkam, apalagi memblokir nomor pers. Seharusnya buka data, tunjukkan bukti, dan duduk bersama dengan media," tegas salah satu pengamat pendidikan di Malang Raya.


Publik Tunggu Itikad Baik


Hingga berita ini diunggah, belum ada itikad baik maupun pencerahan resmi dari Kepala SDN 6 Sumberpetung untuk  menjelaskan duduk perkara secara jujur dan terbuka di hadapan publik.


Sementara itu, Kadisdik Kabupaten Malang dan Pengawas SDN 6 Sumberpetung belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai hal tersebut, Kamis (23/7/2026) siang.


 menegaskan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai kaidah jurnalistik.(ed-tim) Bersambung...