Bandung Barat, Infopol.co.id - Peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa ijin di Kabupaten Bandung Barat tepatnya di Kecamatan Padalarang kian meresahkan. Salah satunya berlokasi di Desa Padalarang Kecamatan Padalarang, tepatnya di Jalan Letkpl GA Manullang Meski beberapa kali menjadi topik pemberitaan di beberapa platfom media online dan media sosial bahkan ditertibkan (digerebek) oleh aparat setempat, para oknum pelaku masih tetap saja bandel dan ngotot beraktifitas hingga saat ini, (Selasa, 21/07/2026).
Penelusuran tim INFOPOL di sekitar okasi yang tak jauh dari kios air isi ulang "Biru" tersebut memang benar terpantau aktifitas perederan OKT jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y secara terang-terangan diedarkan di kalangan para muda-mudi dan remaja. Bak antrian Bansos, para pembeli pun sampai antri guna membeli obat yang mempunyai efek melayang/ fly dan bisa mengakibatkan keruskaan saraf bahkan kematian apabila digunakan jangka panjang dan tanpa resep dokter ini.
Menurut pengakuan sebut saja Joni (28) warga setempat yang berprofesi tukang parkir ini menceritakan, dugaan aktifitas peredaran OKT tersebut diakui memang sudah lama berjalan, bahkan dirinya mengaku kalau terkadang juga membeli dari lokasi itu.
"Kadang juga beli disana bang, udah lama sih. Emang rame, apalagi kalau pas hari sabtu. Kadang yang beli daerah sini aja tapi juga banyak yg dari luar," ungkap bapak dua anak ini.
"Meski beberapa kali di gerebek, tapi emang kuat bang. Infonya ada beking dari oknum aparat juga, makanya bisa buka lagi dia. Lagian banyak juga oknum anggota (APH) yang cari bensin dan rokok disana. Kalau abang pengen tau, tungguin aja, nanti juga tau kok siapa aja yang mampir kesana," celotehnya sambil tertawa, (Senin, 20/07,2026).
Lebih dalam menelusuri peredarannya,, tim INFOPOL pun mencoba mengkonfirmasi pihak terkait. Menurut penuturan salah satu perangkat Desa setempat yang enggan disebut namanya, sepengetahuannya para oknum pelaku diduga berasal dari lokasi Cihaliwung yang berpindah di Desa Padalarang. Meski pernah di viralkan di beberapa media online dan medsos bahkan hingga tindakan tegas oleh APH, para pelaku pun masih saja bandel dan berani mengedarkan secara terang-terangan.
"Itu (lokasi OKT) udah beberapa kali di gerebek oleh aparat bang, diviralkan di media juga udah, tapi masih aja ngotot buka. Pengaduan warga yang merasa resah juga udah masuk ke desa, cuman gak tau juga kenapa masih berani mereka (oknum pelaku). Udah dua RW sekitar yang nolak aktifitasnya. Ini warga udah geram, kalau memang pihak berwenang tidak bisa menindak, warga udah ngancam yang bakal ambil tindakan," beber pira ini.
Untuk diketahui, pengedar obat keras (daftar G) tanpa izin edar resmi bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya sangat berat, berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Selain UU Kesehatan yang baru, pelaku yang kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin juga kerap dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Sementara itu, Ssnksi Tanpa Izin Edar: seperti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (obat keras) yang tidak memiliki izin edar melanggar Pasal 435 UU Kesehatan, yang berujung pada kurungan penjara dan denda miliaran rupiah. (TD/ red - bersambung)

Komentar
