Jombang - Bertempat di Balai Desa Catakgayam kecamatan Mojowarno, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengadakan Penyuluhan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
BINMATKUM yang digelar pada hati Selasa tanggal 12 Januari 2021 itu mengambil tema "Pertanggung Jawaban Pengelolaan Dana Desa". Hadir diundang dalam acara pembinaan tersebut para Kepala Desa dan Sekretaris Desa dari 19 desa yang berada di wilayah kecamatan Mojowarno. Sehingga peserta pembinaan yang hadir sebanyak 38 orang.
Sesuai dengan tema pembinaan, maka diantara materi yang dipaparkan adalah masalah pengelolaan Dana Desa berikut Laporan Pertanggungjawabannya.
Sebagaimana telah maklum bahwa Pengertian Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan
diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun tujuan Dana Desa adalah untuk :
❖ Meningkatkan pelayanan publik di desa
❖ Mengentaskan kemiskinan
❖ Memajukan perekonomian desa
❖ Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa
❖ Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
UU 6/2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang
berbasis Desa secara merata dan
berkeadilan. Penjelasan Pasal 72 ayat (2):
Besaran alokasi anggaran yang
peruntukannya langsung ke Desa ditentukan
10% dari dan di luar dana Transfer Daerah
(on top) secara bertahap.
Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah
Desa dan dialokasikan berdasarkan:
❖ jumlah penduduk,
❖ angka kemiskinan,
❖ luas wilayah, dan
❖ tingkat kesulitan geografis.
Menurut PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021, bahwa prioritas penggunaan dana desa antara lain
SDGs Desa
Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:
1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
2. Desa ekonomi tumbuh merata
SDGs Desa 3: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
SDGs Desa 4: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
SDGs Desa 5 : desa tanpa kesenjangan; dan
SDGs Desa 6: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan
3. Desa peduli kesehatan
SDGs Desa 7: Desa sehat dan sejahtera;
SDGs Desa 8: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
SDGs Desa 9: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
4. Desa peduli lingkungan
SDGs Desa 10: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
SDGs Desa 11: Desa tanggap perubahan iklim;
SDGs Desa 12: Desa peduli lingkungan laut; dan
SDGs Desa 13: Desa peduli lingkungan darat.
5. Desa peduli pendidikan
SDGs Desa 14: pendidikan Desa berkualitas.
6. Desa ramah perempuan
SDGs Desa 15: keterlibatan perempuan Desa.
7. Desa berjejaring
SDGs Desa 16: kemitraan untuk pembangunan Desa.
8. Desa tanggap budaya
SDGs Desa 17: Desa damai berkeadilan; dan
SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru Desa. 10 (sepuluh) SGDs Desa tersebut adalah:
Desa tanpa kemiskinan;
Desa tanpa kelaparan;
Desa sehat sejahtera;
Keterlibatan perempuan Desa;
Desa berenergi bersih dan terbarukan;
Pertumbuhan ekonomi Desa merata;
Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
Desa damai berkeadilan;
Kemitraan untuk pembangunan Desa; dan
Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs.
SDGs Desa merupakan role/misi pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Dengan pembinaan tersebut maka Kepala Desa dan Sekretaris Desa akan mampu menglola Dana Desa lebih baik lagi sesuai dengan juklak dan juknisnya serta terbebas dari jeratan hukum akibat KKN.
Hadir dalam acara tersebut diatas Wakil Bupati Jombang Sumambrah, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jombang, Inspektorat da para pejabat Forkopimca kecamatan Mojowarno. (kus).

Komentar