Bandung Kota, Infopol.co.id - Dugaan aktifitas peredaran obat keras tertentu (OKT) kembali tercium aroma busuknya. Kali ini, peredaran bisnis haram itu diduga bisa ditemukan tepatnya di belakang kawasan SDN 256 Cigondewah Rahayu RT 02 RW 05 Kelurahan Cigondewah Rahayu Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Dengan memakai sistem cash on delivery (COD) dan rumahan, aktifitasnya pun susah terpantau oleh aparat terkait, (Senin, 03/08/2026).
Berawal dari informasi yang didapat dari warga lingkungan sekitar lokasi, diduga peredaran OKT tanpa ijin jenis tramadol, hexymer, tri X dan double Y ini aman-aman saja di lingkungan tersebut meski beberapa hari yang lalu Polda Jawa Barat dan jajaran gencar melaksanakan razia penangkapan.
Seperti yang diungkapkan salah satu warga sekitar, sebut saja si Neng (26). Ibu muda ini menceritakan jika di lingkungannya diduga ada pihak yang berani menjual obat-obatan tersebut secara bebas. Bahkan, menurut pengakuannya, pernah juga si penjual melayani anak-anak SD yang disuruh untuk membeli obat tersebut.
"Lokasinya di rumahnya. Jadi kalau yang beli orang sini aja, langsung beli dirumah, kalau orang jauh, biasanya COD pak," bebernya.
Lokasi tersebut, lanjut Neng, pernah terjadi penangkapan bandar ganja dengan barang bukti 4 kilogram dan pengguna sabu beberapa waktu silam. Dugaan adanya aktifitas itu berimbas kekhawatiran dan muli meresahkan ketenangan warga di lingkungan tersebut.
Senada dengan tetangganya, sebut saja Arum (30) juga mengaku, terkait dugaan adanya aktifitas peredaran OKT tersebut informasinya sudah pernah ada warga yang menyampaikan ke pihak Kelurahan, namun masih belum ada tindak lanjut.
"Pernah dilaporkan ke pihak Kelurahan Cigondewah Rahayu, cuman masih belum ada tindakan. Ya meresahkan, khawatir keluarga yang beli. Sebenarnya kalau warga disini menolak, tapi karena yang jualan kita juga kenal akhirnya kami diam," beber Arum..
Sebagai bahan pertimbangan pemberitaan awal, tim INFOPOL pun selain menggali informasi dari warga sekitar juga mengambil beberapa dokumentasi di lokasi. Benar saja, mulai dari arah masuk ke lokasi memang banyak ditemukan bungkus OKT jenis tramadol di lokasi tersebut.
Seperti diketahui bersama, perihal dugaan peredaran OKT dengan jelas telah diatur Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi par pelakunya. Namun tanggung jawab pemberantasannya tidak bisa dipikul sendiri oleh aparat Kepolisian, peran serta dn informasi dari masyarakat dibutukan sebagai bentuk sinergitas Kepolisian dan masyarakat.
Sebagai bahan running pemberitaan, tim INFOPOL akan mengkonfirmasi pihak Kelurahan Cigondewah Rahayu dan pihak Kepolisian untuk tindak lanjut terkait dugaan adanya aktifitas tersebut. (TD/ red - bersambung).

Komentar

