infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Mencuri Seekor Ayam, Nyawa Melayang Ditangan Massa : Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari Kutuk Keras Aksi Main Hakim Sendiri, Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Amarah

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga Mencuri Seekor Ayam, Nyawa Melayang Ditangan Massa : Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari Kutuk Keras Aksi Main Hakim Sendiri, Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Amarah

Selasa, 28 Juli 2026



Surabaya, Infopol.co.id – Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus kecaman keras atas peristiwa tewasnya seorang pria di Kabupaten Tabanan, Bali. Korban diduga mencuri seekor ayam, namun nyawanya melayang setelah menjadi sasaran pengeroyokan massa. Peristiwa ini menyisakan luka kemanusiaan yang mendalam, terlebih menyaksikan tangis pilu anak-anak yang ditinggalkan di hadapan jenazah ayahnya. Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kejadian secara utuh.

 

"Tidak ada satu pun dugaan tindak pidana yang dapat dijadikan alasan atau pembenaran untuk menghilangkan nyawa seseorang melalui tindakan main hakim sendiri. Indonesia adalah Negara Hukum, bukan negara yang membenarkan penghakiman massa," tegas Rikha.

 

Menurutnya, tindakan pengeroyokan yang berujung kematian merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta prinsip dasar bernegara yang harus dijunjung tinggi.

 

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

 

- Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum;

- Pasal 28A UUD 1945, menjamin hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya;

- Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;

- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya yang mengatur hak untuk hidup dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang;

- Serta ketentuan dalam KUHP, di mana tindakan pengeroyokan yang menyebabkan kematian maupun pembunuhan merupakan tindak pidana berat yang harus diproses melalui mekanisme peradilan yang sah.

 

Rikha menegaskan, apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana seperti pencurian, langkah yang benar dan sesuai aturan adalah melakukan penangkapan secara patut jika memungkinkan, lalu segera menyerahkannya kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk diproses menurut hukum. Tidak seorang pun warga negara yang berhak menjatuhkan hukuman sendiri.

 

Tragedi ini juga menjadi cermin nyata persoalan sosial yang tidak boleh diabaikan begitu saja.

 

"Potret kemiskinan yang diduga melatarbelakangi sebagian tindak pidana semacam ini harus menjadi tamparan keras bagi kita semua, terutama bagi negara," ujarnya.

 

Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Penegakan hukum memang harus berjalan tegas, namun negara juga wajib hadir mengatasi akar permasalahan, mulai dari kemiskinan, akses pendidikan, hingga ketimpangan sosial.

 

Rikha juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dari tindakan yang didasari emosi semata, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

 

"Jangan sampai seekor ayam dibayar dengan nyawa manusia. Jika seseorang terbukti bersalah, biarlah pengadilan yang menjatuhkan putusan yang adil. Ketika massa mengambil alih fungsi hukum, maka yang runtuh bukan hanya nyawa satu orang, melainkan juga wibawa negara hukum yang kita bangun bersama," tandasnya.

 

Di akhir pernyataannya, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Selain itu, ia juga menekankan agar keluarga korban, terutama anak-anak yang ditinggalkan, mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan sosial yang layak.

"Team M7"