infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Aktivitas Galian C Tanpa Izin Resmi, Dalih "Lapor Polsek" Bukan Kewenangan Kepolisian

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Aktivitas Galian C Tanpa Izin Resmi, Dalih "Lapor Polsek" Bukan Kewenangan Kepolisian

Selasa, 04 Agustus 2026

 


 Malang, Infopol.co.id – Aktivitas penambangan batu dan pasir (Galian C) yang diduga tanpa izin resmi makin marak di Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Operasi pengerukan yang berjalan bebas ini mengandalkan dalih sekadar "izin lisan" ke Polsek setempat, yang ternyata tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

 

Pantauan awak media di lokasi Minggu (3/8/2026) sekitar pukul 15.05 WIB, terlihat satu unit alat berat ekskavator dan satu truk pengangkut sedang aktif mengeruk tebing di ketinggian 712 mdpl. Saat dikonfirmasi, pemilik lahan berinisial Riyanto mengaku tidak menjual tanah tersebut, namun gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

 

"Saya sudah izin ke Polsek Tirtoyudo," ujar Riyanto santai, tanpa menyadari hal itu tidak memiliki kekuatan hukum.

 

Pakar hukum pertambangan menegaskan klaim tersebut keliru total. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba, izin pertambangan Galian C hanya sah jika diterbitkan oleh Dinas ESDM melalui prosedur ketat mulai dari administrasi, teknis, lingkungan hingga finansial. Kepolisian hanya berwenang menjaga keamanan, bukan menerbitkan izin usaha.

 

"Polsek tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin tambang. Sekadar melapor atau koordinasi keamanan sangat berbeda dengan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah," tegas pengamat hukum tersebut.

 

Penambangan tanpa izin ini terancam Pasal 158 UU Minerba dengan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas ini juga melanggar aturan lingkungan hidup serta tata ruang daerah karena beroperasi tanpa kajian dampak lingkungan.

 

Warga setempat pun mulai gelisah. Pengerukan tebing yang tidak beraturan dikhawatirkan memicu longsor saat musim hujan tiba. Truk besar yang hilir mudik juga mulai merusak jalan desa dan menimbulkan polusi debu yang mengganggu aktivitas warga.

 

"Kami takut sekali kalau longsor. Masa hanya modal lapor ke polisi sudah bisa nambang sewenang-wenang?" ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

 

Warga mendesak Dinas ESDM, Satpol PP, dan Polres Malang segera turun menertibkan, menghentikan operasi, hingga menyita alat berat yang digunakan. Selain itu, Kapolsek Tirtoyudo diminta memberi klarifikasi terkait pernyataan pemilik lahan yang melibatkan nama institusinya.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sumbertangkil dan Camat Tirtoyudo belum mendapatkan tanggapan. (Ed-tim)