Surabaya//infopol.co.id Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di lingkup Ditresnarkoba Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan seorang pria berinisial Ach Z alias gatuL residivis kambuhan dan pernah menghuni lapas lowokwaru kota malang dikabarkan diamankan pada hari selasa tanggal 28 Juli 2026 di kos-kos an nya di teluk Cenderawasih blimbing kota malang beserta adanya barang bukti seberat 3,5gram narkoba jenis sabu.
kemudian tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 19 :05 wib pihak polda menghubungi keluarga tersangka Ahmad Z alias GatuL.
Kemudian keluarga berangkat ke polda untuk nemui tersangka.
Kemudian pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2026 saudara ahmad Z alias GatuL informasi dari temanya nya di pulangkan dari dari rumah rehab dengan biaya sebesar Rp 40juta.
Informasi yang beredar bahwa penangkapan Ahmad Z alias GatuL berawal dari pengembangan penangkapan rekan nya gatul sebelum nya yang juga di duga di lepas dengan dugaan dana 40 juta.jelas menabrak SEMA (Surat edaran Mahkamah Agung no 04 tahun 2010.
Karena BB di atas 1gram.apalagi tersangka sudah ada catatan kriminal dan pernah menghuni lapas lowokwaru kota malang
secarah terpisah, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasubdit l Ndan Azy Namun, belum ada tanggapan diduga alergi wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengenai dugaan tersebut.
Apabila klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait telah diterima, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Team/Red)

Komentar