infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Pelaku Tusuk Istri Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Motifnya Diduga Akibat Terbakar Cemburu

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Pelaku Tusuk Istri Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Motifnya Diduga Akibat Terbakar Cemburu

Selasa, 11 Agustus 2026

 



Banyuwangi, Infopol.co.id - Polresta Banyuwangi bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan di Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu. Korban yang merupakan seorang perempuan bernama Yuni Khomsiyah tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian perut.


Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan suami siri korban, Supriadi, 31, sebagai tersangka. Aksi yang dilakukan pelaku tersebut diduga kuat karena terbakar api cemburu.

Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi saat dikonfirmasi kemarin (10/8). Ia mengatakan, kasus tersebut diduga dipicu persoalan asmara. “Motifnya adalah asmara. Pelaku merasa cemburu karena menduga korban berhubungan dengan laki-laki lain,” ujarnya.


Peristiwa berdarah itu, lanjut Lanang, bermula saat tersangka dan korban terlibat cekcok di dalam kamar. Di tengah pertengkaran tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau kecil yang berada di dekatnya. “Pisau itu kemudian ditusukkan ke tubuh korban. Satu tusukan mengenai bagian perut hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan terkapar,” sebutnya.


Mengetahui korban terluka parah, masih kata Lanang, tersangka kemudian meminta bantuan keluarganya. Seorang bidan sempat datang ke lokasi dan menyarankan korban segera dibawa ke puskesmas. “Setelah dari puskesmas, disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun di rumah sakit, korban tidak tertolong,” jelas Kasatreskrim Lanang.


Lanang menambahkan, hingga kemarin tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembvnvhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun p3nj4ra,” pungkasnya. 


(Ip Nano)