infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Praktek "Tangkap Lepas" Narkoba Mencuat di Polsek Kedungkandang, Oknum Anggota Minta Tebusan Puluhan Juta?

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga Praktek "Tangkap Lepas" Narkoba Mencuat di Polsek Kedungkandang, Oknum Anggota Minta Tebusan Puluhan Juta?

Rabu, 05 Agustus 2026

 


MALANG | Infopol.co.id – Isu tak sedap kembali menerpa institusi Kepolisian di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Oknum anggota Reskrim Polsek Kedungkandang diduga kuat melakukan praktik "tangkap lepas" terhadap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan meminta imbalan sejumlah uang tebusan.


Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun tim redaksi Infopol.co.id, dugaan penangkapan tersebut terjadi pada Rabu malam (29/7/2026). Jajaran Reskrim Polsek Kedungkandang mengamankan dua orang warga, yakni IDP (warga Sukun Sidomulyo) dan K (warga Jl. S. Supriyadi Gg. 2 / Kampung Baru).


Dalam penangkapan tersebut, petugas disinyalir sempat menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram. Namun, alih-alih dilanjutkan ke proses hukum yang transparan, kedua terduga pelaku justru dipulangkan pada hari yang sama setelah diduga menyetorkan uang tebusan.


Oknum anggota kepolisian di Polsek Kedungkandang diduga meminta uang tebusan masing-masing sebesar Rp5.000.000,- sehingga total yang diserahkan mencapai Rp10.000.000,- agar status hukum keduanya tidak dilanjutkan.


Menurut pengakuan pihak keluarga, mereka sempat dimintai uang hingga puluhan juta rupiah sebelum akhirnya disepakati nominal tersebut.


"Panik sekali, mas. Awalnya diminta uang sampai puluhan juta, tapi setelah tawar-menawar akhirnya disepakati sekitar Rp5 jutaan per orang. Katanya untuk mengurus di Polsek Kedungkandang. Dua orang yang diamankan polisi dan barang buktinya 1 gram," ujar salah satu perwakilan keluarga saat ditemui awak media Infopol.co.id di kediamannya, Senin (3/8/2026) petang.


Pihak keluarga mengaku terpaksa menyerahkan uang tersebut karena merasa tertekan dan tidak memahami prosedur hukum. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai legalitas transaksi uang tersebut maupun kepastian hukum bagi para terduga pelaku.


Praktik meminta uang tebusan atau janji pembebasan dengan imbalan uang jelas merupakan tindakan ilegal yang berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan pungli. Secara teknis kepolisian, prosedur penangguhan penahanan (Pasal 31 KUHAP) sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.


Respon Kapolsek Kedungkandang


Guna menjaga asas keberimbangan berita sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tim Infopol.co.id melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi.


Saat dikonfirmasi wartawan media Infopol.co.id melalui pesan instan terkait dugaan penangkapan dua orang warga tersebut, Kapolsek Kedungkandang AKP M. Roichan memberikan respons singkat.


"Sy cek dulu nggih," jawab Kapolsek Kedungkandang AKP M. Roichan saat dikonfirmasi Infopol.co.id, Selasa (4/8/2026).


Meski pihak Polsek Kedungkandang membantah dan menyatakan pemulangan kedua warga tersebut karena tidak ditemukannya barang bukti, terdapat perbedaan keterangan yang bertolak belakang dengan pengakuan keluarga korban terkait dugaan penyerahan uang tebusan.


Tim redaksi Infopol.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta berkoordinasi dengan Seksi Propam Polresta Malang Kota untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin dan kode etik oknum anggota dalam penanganan perkara tersebut. (Ed)

BERSAMBUNG....