INFOPOL, Lahat - Kisah polemik sengketa lahan antara masyarakat lawan perusahaan raksasa seperti tak pernah sirna di Indonesia. Seperti halnya sengketa lahan di Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan. Diduga akibat keberpihakan Bupati Lahat kepada pihak perusahaan, sengketa lahan tersebut tak kunjung selesai dan berimbas banyak korban dipihak rakyat, Senin (20/7/2020).
Dari hasil investigasi Tim INFOPOL (www.infopol.co.id) dan RekamJejak di lokasi, diduga ada banyak sengketa lahan di Kabupaten Lahat yang mana proses mediasinya memakan waktu bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tanpa ada penyelesaian. Mulai dari sengketa lahan PT. Musi Hutan Persada lawan warga Desa Gedung Agung Dan Arahan, PT. Sinar Mas Sejahtera lawan warga Desa Mekar Jaya dan Tanjung Kupang Baru, PT. Adi Tarwan lawan 10 warga Desa di Kecamatan Kikim Barat dan yang terbaru PT. Arta Pregel lawan warga Desa Pagar Batu yang telah memakan korban luka-luka dan 2 orang diantaranya meninggal dunia.
Ibarat mengurai benang kusut yang basah, permasalahan seperti ini akan terus ada. Dugaan perselingkuhan antara oknum Bupati, khususnya Bupati Lahat dan Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lahat selaku satu-satunya Badan yang mempunyai kewenangan terkait pertanahan menjadi kunci pihak perusahaan untuk merampas lahan dan dinilai sangat merugikan masyarakat dan Negara terutama di sektor pajak. Diduga, ratusan ribu hektar tanah di Kabupaten Lahat diluarg ijin HGU digarap oleh pihak perusahaan.
Sebagaimana terungkap saat Tim INFOPOL dan RekamJejak ikut menghadiri kunjungan kerja Kementerian Transmiģrasi, BPN dan Bupati Lahat ke Desa Mekarjaya Kikim Barat dalam rangka proses penyelesaian sengketa lahan antara PT. SMS dengan Desa Mekarjaya, Jum'at (10/07/20).
Dalam penjelasannya, Kadin Transmigrasi Provinsi Sumsel yang diwakili Endang didampingi Penasehat Hukum warga Mekarjaya Nico, menjelaskan jika Desa Mekarjaya merupakan Desa asal transmigrasi yang telah definitif dikukuhkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan dengan luas wilayah Desa 1.666 hektar. Namun dari luas wilayah tersebut, lebih dari 1.300 hektar atau hampir 90 % dari luas wilayah Desa keseluruhan selama 26 tahun telah dikuasai dan dikelola oleh PT. Sinar Mas Sejahtera sehingga warga Desa Mekarjaya tidak mempunyai lahan usaha/garapan. Imbasnya, berpuluh-puluh tahun warga menderita kemiskinan. Diduga pula, untuk membungkam suara warga Mekarjaya, tidak sedikit yang menjadi korban. Ada yang dipukuli, dipenjarakan bahkan dibunuh sebagai bentuk dari kekerasan yang dilakukan oleh oknum.
Dugaan perselingkuhan tersebut tampak saat Kepala BPN Lahat memberikan isyarat kepada pihak perusahaan bahwa lahan garapan PT. Sinar Mas Sejahtera sudah diluar batas, sedangkan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah luas lahan sesuai HGU. Sementara Bupati Lahat yang diwakili oleh Asisten I Rudi, dengan entengnya mengajak mencari kebenaran terkait permasalahan sengketa lahan tersebut dan melarang perbuatan anarkis. Seperti tanpa beban menyaksikan keadaan nasib warga Desa Mekarjaya.
Sepertinya apa yang disampaikan Presiden Jokowi dianggap hanya angin lalu oleh para oknum pejabat di Kabupaten Lahat. Padahal jelas, Jokowi meminta kasus lahan dapat diselesaikan dengan cepat dan berpihak kepada rakyat yang berhak. Termasuk masyarakat yang telah lama tinggal di lahan konsesi. Mantan Gurbenur DKI itu pun menegaskan, pemberian konsesi kepada BUMN atau swasta jangan sampai mengganggu masyarakat setempat.
"Saya pernah menyampaikan konsesi yang diberikan kepada swasta maupun kepada BUMN kalau di tengahnya ada desa ada kampung yang sudah bertahun-tahun hidup di situ, kemudian mereka malah menjadi bagian dari konsesi itu, ya siapapun pemilik konsesi itu, berikan. Berikan kepada masyarakat kampung, desa," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/5/2019 - sumber kompas.com)
"Saya sampaikan, kalau yang diberi konsesi sulit-sulit, cabut konsesinya. Saya udah perintahkan ini cabut seluruh konsesinya. Tegas, tegas," sambung Jokowi.
Namun sepertinya, untuk kesekian kalinya warga Desa Mekarjaya masih harus bersabar menunggu kepastian nasibnya. Setelah selama 26 tahun hidup dibawah garis kemiskinan sebagai dampak dari perampasan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. SMS yang ternyata masih belum cukup untuk membuka pintu hati Bupati Lahat dan pejabat terkait. Tinggal di gubuk reot tanpa listrik, air bersih serta jauh dari fasilitas umum lainnya. Hanya satu yang menjadi pertanyaan mereka, ditengah hiruk pikuknya penegakan supremasi hukum di Indonesia, dimanakah wakil-wakil mereka? Yang berani membela hak-hak mereka? Dimanakan kehadiran Negara? Sepertinya implementasi salah satu sila dari Pancasila yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" masih jauh dari harapan. (IP Red/Ramli-Lan RJ)

Komentar

