infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Anggaran Pasar Besar Rp10 Miliar Tak Terealisasi : DPRD Tegaskan Wajib Kembali ke Kas Daerah, Bukan Dialihkan Sepihak

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Anggaran Pasar Besar Rp10 Miliar Tak Terealisasi : DPRD Tegaskan Wajib Kembali ke Kas Daerah, Bukan Dialihkan Sepihak

Rabu, 19 Agustus 2026

 



Kota Malang//infopol.co.id

Alokasi anggaran senilai Rp10 Miliar yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun Anggaran 2025, 

Pekerjaan Belanja Kontruksi Pembangunan Fasilitas Umum/FasilitasLainnya

bersumber dari APBD Kota Malang, dialokasikan melalui Satuan Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan 


Berdasarkan keterangan resmi saat di konfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Luh Putu Eka Wulantari SH, M.Hum


Dana ini semula diperuntukkan sebagai biaya persiapan Pembangunan Fasilitas umum Pasar Besar, meliputi penyusunan DED, kajian lingkungan, biaya relokasi, dan kebutuhan teknis lainnya.

 

Namun dalam perjalanannya, kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terkendala "Penolakan warga" dan jadwal pelaksanaan yang sangat mepet, kontrak baru bisa dimulai akhir April hingga November-Desember 2025, sehingga tidak cukup waktu untuk menyelesaikannya. "Ujarnya


Eka menyampaikan Secara terbuka bahwa Dari total pagu tersebut, sebesar Rp7 Miliar telah kami kembalikan ke Kas Daerah. Sedangkan sisanya sebesar Rp3 Miliar tidak dikembalikan, melainkan kami gunakan dan alokasikan ke beberapa bidang kerja yang ada di lingkungan Diskopindag untuk mendukung kebutuhan  kegiatan dinas yang masih memerlukan pendanaan 

"Jelas Eka saat di konfirmasi di ruang kerjanya (11/6/2026)

 

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, memberikan penjelasan tegas saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (18/08/2026)

 

Kalau suatu kegiatan dibatalkan atau tidak bisa direalisasi, maka mekanismenya jelas: anggarannya harus dikembalikan utuh ke Kas Daerah. Tidak boleh dipindah atau dialihkan ke pos lain secara sepihak, tanpa melalui mekanisme perubahan anggaran.

 

Ia menegaskan, jika memang ada keinginan untuk menggunakan sisa dana tersebut untuk kebutuhan lain, wajib melalui prosedur Perubahan Anggaran yang dibahas dan disahkan terlebih dahulu oleh DPRD Kota Malang. Tanpa proses itu, setiap pengalihan dianggap melanggar aturan.

 

Dikatakan bahwa, APBD itu bukan uang kantong pribadi dinas. Kalau sudah lewat tahun anggaran dan tidak terpakai, otomatis masuk ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dipakai sesuka hati di internal dinas. Dokumen seperti DED memang masih bisa dipakai sampai 5 tahun ke depan, tapi soal dananya tetap harus mengikuti jalur hukum keuangan daerah," Tegasnya.

 

Bayu juga mengingatkan bahwa pengecualian hanya berlaku untuk dana yang turun mendadak dari pusat atau potensi pendapatan tambahan, yang pengaturannya melalui Perwal dan cukup disampaikan sebagai pemberitahuan, bukan untuk mengalihkan anggaran yang sudah ditetapkan jelas di awal.

 

Hal ini dinilai bertentangan dengan penegasan DPRD dan aturan pengelolaan keuangan daerah. Jika terbukti benar, maka langkah tersebut melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi.

 

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan sosial, oleh karena itu publik mendesak:

 

1. DPRD Kota Malang segera melakukan verifikasi mendalam dan meminta pertanggungjawaban resmi dari Diskopindag;

2. Inspektorat Kota Malang segera melakukan audit kepatuhan untuk memeriksa aliran dana Rp3 Miliar tersebut;

3. BPK Perwakilan Jawa Timur Dan  Kejaksaan Negeri Kota Malang turun tangan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan unsur pelanggaran atau kerugian negara, proses hukum harus dijalankan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

 

Rakyat berhak tahu ke mana perginya uang rakyat, dan siapa yang bertanggung jawab jika aturan diinjak-injak.

 

Media ini akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum.


Media infopol.co.id menjunjung tinggi Prinsip Keberimbangan dan Asas Praduga tak bersalah  membuka ruang komunikasi untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab pada pihak yang terkait atas pemberitaan ini sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.


(Mas/Red)