infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Bongkar Dugaan Penggelapan Rp213 Juta BUMDes Wonoagung, Warga Desak Kejari Malang Periksa Camat Tirtoyudo

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Bongkar Dugaan Penggelapan Rp213 Juta BUMDes Wonoagung, Warga Desak Kejari Malang Periksa Camat Tirtoyudo

Kamis, 27 Agustus 2026

 


Malang, Infopol.co.id — Muja’i, yang juga dikenal sebagai Bahron, warga Dusun Wonokitri, Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang di Kepanjen pada Rabu (6/8/2026). Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam terkait laporan dugaan korupsi dan nepotisme dalam pengelolaan BUMDes Maju Sejahtera Desa Wonoagung tahun anggaran 2025.

 

Muja'i mendesak Korps Adhyaksa bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan modal BUMDes yang mencapai Rp213 juta tersebut.

 

"Saya meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara tegas. Persoalan ini tidak sekadar penyalahgunaan anggaran, melainkan sudah mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Muja'i kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

 

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Muja'i membawa sederet dokumen pendukung lengkap, mulai dari struktur organisasi BUMDes, surat permintaan laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Wonoagung tahun 2025.

 


Muja'i membeberkan dua temuan krusial yang menjadi dasar laporan resminya:

- Dana Modal Rp213 Juta Tidak Jelas Peruntukannya: Penyertaan modal dari APBDes 2025 senilai Rp213.000.000 yang telah masuk ke rekening BUMDes sama sekali tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada warga.

- Unit Usaha Fiktif: Janji pembentukan unit usaha pertokoan BUMDes Maju Sejahtera hingga kini belum pernah terealisasi, padahal anggaran terkait sudah disedot.

 

Selain persoalan finansial, Muja'i juga menyoroti dugaan praktik nepotisme yang dinilai melanggar Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015. Jabatan Direktur BUMDes Maju Sejahtera saat ini diketahui diisi oleh anak kandung Kepala Desa Wonoagung.

 

Lebih jauh lagi, Muja'i meminta Kejari Malang turut memeriksa Camat Tirtoyudo yang dinilai justru memberi "angin segar" pada praktik tersebut.

 

"Ibu Camat Tirtoyudo harus dipanggil dan diperiksa. Beliau pernah menyatakan tidak ada larangan anak atau keluarga Kades menjabat sebagai ketua BUMDes. Padahal dalam aturan resmi serta kesepakatan Bupati dengan Kejari Malang, hal itu dilarang keras," tegasnya.

 

Terkait hal tersebut, Muja'i menyampaikan empat tuntutan resmi: mendesak Kejari Malang menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan sekaligus menggelar audit forensik, meminta Pemerintah Desa Wonoagung membuka secara transparan LPJ BUMDes, mendorong DPMD Kabupaten Malang melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam penyimpangan ini.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kabupaten Malang, Pemerintah Desa Wonoagung, maupun pihak Kecamatan Tirtoyudo belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan dan dugaan tersebut.(ed-tim )

 

BERSAMBUNG...