infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Sempat Mandek Berbulan-Bulan, Kasus Pemalsuan Dokumen Mobil di Batu Diproses Ulang Penjual Tak Bisa Beralih Lepas

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Sempat Mandek Berbulan-Bulan, Kasus Pemalsuan Dokumen Mobil di Batu Diproses Ulang Penjual Tak Bisa Beralih Lepas

Kamis, 01 Oktober 2026

 



 KOTA BATU, MALANG, Infopol.co.id — Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen jual beli kendaraan yang sempat terhenti berbulan-bulan di Polres Batu kini kembali berjalan Kepolisian Resor (Polres) Batu telah melanjutkan penyidikan laporan Ibu Yuliati, korban yang membeli mobil dengan dokumen yang tidak sesuai identitas fisik kendaraan

 

Langkah ini menyusul penyerahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) resmi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu, AKP Zaenal Arifin kepada pihak pelapor

 

Awal Mula: Transaksi Berujung Kejanggalan

Persoalan bermula Januari 2024, saat Yuliati membeli minibus Toyota Avanza tahun 2015 bernomor polisi N 1280 HH dari Hartono di Kota Batu. Transaksi tunai seharga Rp130 juta dilakukan lengkap dengan kuitansi bermeterai

 

Namun saat dilakukan pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin yang tertera pada BPKB serta STNK ternyata berbeda dengan yang terpasang pada badan kendaraan

 

Yuliati melaporkan peristiwa ini ke Polres Batu pada 8 Januari 2026. Namun laporan tersebut sempat berjalan di tempat berbulan-bulan Pihak penjual justru terkesan melempar tanggung jawab, meminta korban mencari sendiri pemilik kendaraan sebelumnya seolah-olah ia tidak memiliki kewajiban hukum

 

Tanggung Jawab Tidak Boleh Diabaikan

Secara hukum dalih penjual bukan pemilik terdahulu atau transaksi sudah lama berlalu tidak menghapuskan tanggung jawab. Berdasarkan Pasal 1491 KUHPerdata, penjual wajib menjamin barang bebas dari cacat tersembunyi dan pembeli dapat menguasainya tanpa gangguan. Hubungan hukum terjadi langsung antara penjual dan pembeli

 

Dari sisi pidana, dugaan pemalsuan nomor rangka dan mesin dapat menjerat pelaku melalui Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta pelanggaran UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Kasus Bergerak Lagi Penjual Diberi Pilihan

Dengan dimulainya kembali proses penyidikan, pihak penjual kini dihadapkan dua jalan menyelesaikan secara kekeluargaan atau menghadapi proses hukum hingga sidang Pihak korban bersedia menyelesaikan perkara dengan syarat uang pembelian dikembalikan sepenuhnya atau dokumen kendaraan diperbaiki hingga sah dan sesuai fisik

 

Peringatan Bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi pelajaran berharga. Sebelum membeli kendaraan bekas

 

- ✅ Cek langsung nomor rangka & nomor mesin di badan kendaraan sebelum membayar

- ✅ Lakukan pengecekan resmi di Samsat untuk memastikan kesesuaian dokumen dan fisik

- ✅ Tuntut tanggung jawab langsung kepada penjual yang menerima uang, bukan pihak lain yang tidak terlibat transaksi

 

Hukum melindungi hak pembeli — dan tanggung jawab tidak bisa begitu saja dilepaskan.(ed-tim)