infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Ada Korupsi Sistematis di Layanan Fiskal dan Blokir Lapor Jual Bapenda Samsat Surabaya Barat

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga Ada Korupsi Sistematis di Layanan Fiskal dan Blokir Lapor Jual Bapenda Samsat Surabaya Barat

Selasa, 07 April 2026

 



Surabaya - Infopol.co.id 

Indikasi kuat Uang Ratusan Juta Rupiah tiap bulan dari hasil pungutan liar di layanan loket SKF (Surat Keterangan Fiskal) dan proses buka tutup LJ (Lapor Jual) Samsat Surabaya Barat masuk kekantong pribadi Dyah E. selaku Adpel (Administratur Pelaksana). Diduga pula pimpinan terkait di UPT Surabaya Barat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, ikut menikmati uang hasil pungli ini.


“Mereka tentunya bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, harusnya Adpel dan Kepala UPT terkait diperiksa, bahkan bila diperlukan Kabid Pajaknya juga diperiksa”  tegas Aris (Ketua LSM Form Pembela Suara Rakyat).

                                                                               

Sementara itu bila merujuk pada PP (Peraturan Pemerintah) No 60 Tahun 2016 Tentang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) didalam PP tersebut tidak dijelaskan, terkait adanya biaya Penerbitan SKF maupun proses buka dan tutup blokir LJ.  Namun fakta dilapangan, penerbitan SKF dan LJ ada biaya yang diminta oleh petugas bagian fiskal dan opsis di layanan Samsat Surabaya Barat. Petugas Opsis dan Fiskal terkai tentunya staf dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim yang ditugaskan di kantor pelayanan Samsat Surabaya Barat.  Adpel atau PDPP terkait Dyah E, tidak ada ditempat saat hendak dikonfirmasi. Saat di konfirmasi Pro Legal melalui pesan whatsapp yang bersangkutan menjawab “Saya masih rapat. Seakan tidak nyambung, pertanyaan nya apa sedangkan yang dijawab apa. Ada apakah ini ?.


Jawaban yang dikeluarkan seorang pimpinan terdengar ambigu. Harusnya seorang pimpinan bisa memberikan keterangan, agar jawaban bisa lebih jelas dan tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Surabaya barat.


Pembuatan Surat Keterangan Fiskal di Kantor Samsat Surabaya Barat, diduga dikenakan biaya sepuluh ribu hingga dua puluh ribu, yang semestinya gratis tanpa adanya biaya apapun.  Petugas mengatakan dengan alasan bahwa biaya ini untuk kelengkapan berkas dan biaya administrasi.  Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan yang datanya terkena blokir lapor jual (LJ), staf dari Dyah E diduga memungut biaya sebesar Rp.500.000,- hingga Rp.900.000,- Dan ironisnya wajib pajak juga tidak bisa secara langsung membuka blokir lapor jual ini jika tidak menggunakan jasa calo. Para calo ini tentunya yang sudah menjadi rekanan serta binaan dari Dyah E.


“Lantas dana-dana pungutan tersebut dikemanakan?. Kami akan laporkan kepada Kepala Dinas Bapeda Propinsi Jatim dan KPK, bilamana tidak ada tindakan dan pembersihan pungutan yang tidak jelas di Kantor Samsat ini. Seharusnya Kabid Pajak sebagai atasanya, langsung bisa menindak serta melakukan pembinaan. Namun ini sepertinya adem ayem saja. Sehingga masyarakat bertanya-tanya, ada apa ini?.” Seru Aris (Ketua LSM Form Pembela Suara Rakyat).


Bahkan Kabid Pajak Bapenda Jatim Kresna Bimasakti, yang sebelumnya telah cukup lama berdinas di Bapenda Jatim, terkenal tegas serta disiplin ini, mengawali kinerjanya secara tegas pula dan bertekat memberangus praktek pungutan liar dijajaran Bapenda Jawa Timur. Terhadap pembinaan internal, Kabid Pajak juga menegakkan kedisiplinan, serta bertindak tegas terhadap oknum-oknum pegawai Bapenda yang melanggar disiplin. Namun ketegasan Kabid Pajak seakan  tidak dipatuhi oleh beberapa oknum pegawai Bapenda yang berdinas di Kantor Samsat Surabaya Barat. Hal ini terbukti saat beberapa Minggu yang lalu Majalah Pro Legal melakukan investigasi report terkait laporan masyarakat mengenai pungutan liar pengurusan regestrasi Surat Keterangan Fiskal dan buka blokir Lapor Jual, kendaraan bermotor di Samsat wilayah Surabaya Barat, atau yang lebih familiar disebut Samsat Tandes.


Pungutan Liar dengan modus dibungkus biaya administrasi seakan di legalkan oleh Dyah E di Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat. Berlindung dibalik Pelayanan, pungli kian menjamur. Salah seorang petugas staf Bapenda yang bertugas dilayanan Samsat ini berujar bahwa, “Kami ini lebih mengedepankan kecepatan dan ketepatan waktu pelayanan pada masyarakat. Masyarakat juga tidak pernah komplain, walaupun ada biaya tambahan yang kami minta. Bahkan  kalau benar-benar sesuai prosedur, saya yakin dari ratusan berkas yang mendaftar masuk Samsat mungkin cuma sepuluh berkas yang benar- benar bisa selesai dalam satu hari. Dan kami tidak mau mengecewakan pelayanan pada  masyarakat,” terang petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya ini saat ngobrol diwarung samping kantor Samsat, tempat para calo ngumpul. Fakta dilapangan makin membuktikan adanya pungli berjama’ah di Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat. Majalah Pro Legal berhasil menemui salah seorang wajib pajak. 


”Saya kesini ngurus pajak kendaraan yang telat dua tahun, kata petugas datanya kena blokir lapor jual, karena memang belum saya balik nama, masih nama orang lain. Biaya yang saya keluarkan, selain pajak nambah 500ribu melalui calo yang ada didalam. Semuanya lancar. Tidak ribet seperti kemarin waktu saya urus sendiri. Prosesnya juga sangat cepat.” ujar pak Sony lelaki paruh baya warga tandes.          

                                                                                                    

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aris saat menanggapi terkait merebaknya pungutan liar di layanan Samsat Tandes, mengatakan, “Semua itu sudah seperti sindikat, antara bawahan dan atasan, tidak mungkin segala tindakan anak buah dilapangan tanpa sepengetahuan pimpinan, padahal menurut Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016  tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) disitu telah diatur bahwa pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dan yang lain telah diatur nilainya. Praktik pungli di Samsat ini sudah berlangsung lama, harusnya pimpinan Bapenda Jatim segera bertindak, masyarakat sudah bosan mendengar janji-janji tanpa ada kejelasan, alasan petugas pastilah karena gaji kecil, tunjangan operasional yang jarang turun, dan banyak lagi, sungguh suatu fenomena yang mengerikan, bagaimana petugas pajak pendapatan bisa mengatur pajak dengan baik, bila dalam membersihkan tubuhnya sendiri saja merasa enggan. Anda sebagai wartawan harus berani mengungkap kebobrokan ini, anda harus transparan dalam menyajikan fakta, ungkapkanlah sebenarnya, karena ini adalah masalah pelayanan publik, kalau begini terus, pemeritah tidak akan pernah dipercaya masyarakat, sampaikanlah kebenaran yang ada walaupun itu pahit!” Referensi "