infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kasus Pengeroyokan Mengendap 4 Bulan, Satreskrim Polres Pasuruan Dituduh Lambat Tindak

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kasus Pengeroyokan Mengendap 4 Bulan, Satreskrim Polres Pasuruan Dituduh Lambat Tindak

Jumat, 03 April 2026

 


PASURUAN – Infopol.co.id Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang dialami Ali Ahmad Amrulloh (25) warga Dusun Karang Panas, Desa Kalirejo, ini terkesan jalan di tempat meski sudah berjalan hampir empat bulan.

 

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025 lalu. Hingga saat ini, meski korban sudah memiliki bukti laporan resmi (STTLP) dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (SP2HP), para pelaku yang diduga kuat melakukan kekerasan masih belum ditangkap dan tetap bebas.

 

Detik-detik Penyerangan

 

Insiden bermula ketika korban diminta temannya, Arifin, mengantarkan mobil lewat jalur alternatif Pandaan untuk menghindari kemacetan. Namun, di tengah perjalanan yang sepi, rombongan korban tiba-tiba dihadang oleh dua mobil yang berisi orang tak dikenal.

 


Tanpa peringatan, korban dipaksa turun dari kendaraan dan langsung diserang secara membabi buta. Tidak hanya dipukul menggunakan tangan kosong, pelaku juga diketahui menggunakan kayu sebagai senjata. Akibatnya, Ali mengalami luka memar di sekujur tubuh serta luka robek pada bagian telinga.

 

"Kami sudah melaporkan dan ada bukti fisik, tapi kenapa prosesnya sangat lambat?" keluh Ali saat ditemui awak media, Kamis (2/4/2026).

 

Proses Hukum Terasa Berat Sebelah

 

Secara administrasi, laporan ini sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya SP2HP Nomor: B/113/I/2026/Satreskrim. Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, juga telah menunjuk tim penyidik yang diketuai IPDA Murjianto. Bahkan, kabarnya sudah ada sekitar 5 orang saksi yang diperiksa.

 

Anehnya, hingga hari ini tidak ada satu pun tersangka yang diamankan. Hal ini memicu kecurigaan kuat di masyarakat, apakah ada unsur pembiaran atau "main mata" dalam penanganan kasus ini.

 


Kuasa hukum korban, Cahyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa waktu 4 bulan adalah periode yang sangat cukup untuk kepolisian bekerja. Ia menuntut Kapolres Pasuruan turun tangan langsung agar kasus ini tidak mati suri.

 

"Identitas pelaku dan saksi sudah ada. Kenapa penangkapan belum juga dilakukan? Jangan sampai hukum di sini terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami ingin keadilan yang tegak lurus," tegasnya.

 

Sementara itu, upaya awak media untuk mengonfirmasi hal ini langsung kepada AKP Adimas Firmansyah melalui pesan singkat menemui jalan buntu. Pesan yang dikirim sudah terbaca (centang dua), namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kasatreskrim memilih diam dan tidak memberikan keterangan sama sekali, yang semakin menambah kesan kurang transparannya penegakan hukum di wilayah ini....


BERSAMBUNG......