infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Residivis Kasus Penganiayaan Di Tuntut Delapan Bulan Penjara, Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Residivis Kasus Penganiayaan Di Tuntut Delapan Bulan Penjara, Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Kamis, 02 April 2026

 


 



Lamongan, infopol.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Lamongan nyatakan Kardjo, 69, asal Desa Ngarum, Kecamatan Sekaran, kemarin (1/4) dituntut delapan bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.


Residivis kasus penganiayaan itu dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga desa setempat.  


Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa dibuktikan melakukan tindak pidana penganiayaan hingga luka, sesuai dakwaan tunggal pasal 466 ayat 1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.


"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara," ucapnya.


Sementara barang bukti satu flash disk hitam berisi video pemukulan, tetap terlampir dalam berkas perkara.



Atas tuntutan itu, terdakwa mengaku melakukan kesalahan. "Minta keriganan hukuman," pintanya.


Kejadiannya, di sawah sekitar pukul 08.00 (4/11/25). Terdakwa menabur benih padi di sawah yang diklaim sebagai miliknya.


Padahal, lahan tersebut milik korban Sriyati, 62, warga desa setempat. Korban lalu ke sawah bersama cucunya.


Cekcok terjadi saat korban dan terdakwa bertemu. Terdakwa mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lumpur. Terdakwa juga mencelupkan kepala korban ke lumpur. Peristiwa itu direkam cucu korban. 


Setelah melakukan aksinya, terdakwa meninggalkan korban di lokasi. Akibat kejadian itu, korban terluka. (R Har)