infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Pungli PTSL di Jenggolo Malang: Warga Ditarik Rp 700 Ribu, Pejabat Bungkam!

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Pungli PTSL di Jenggolo Malang: Warga Ditarik Rp 700 Ribu, Pejabat Bungkam!

Rabu, 25 Februari 2026

 


Malang - Infopol.co.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menuai polemik. Program yang seharusnya meringankan beban rakyat ini diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum panitia dan perangkat desa.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga diduga diminta membayar uang jauh di atas ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Tak hanya itu, pihak-pihak terkait mulai dari Kepala Desa hingga Inspektorat hingga kini belum memberikan penjelasan.



Warga Diminta Rp 700 Ribu Tanpa Kwitansi


Sejumlah warga mengaku ditarik biaya sebesar Rp 700.000 per bidang tanah agar bisa mengikuti program PTSL tahun anggaran 2024-2025. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyebut pembayaran dilakukan tanpa bukti resmi.



"Kalau memang transparan, mengapa bukti pembayaran harus ditarik kembali saat sertifikat dibagikan? Ini kan aneh, ada apa?" cetusnya kepada wartawan, Jumat (24/2/2026).



Modus Penarikan Bukti Bayar


Kejanggalan semakin kuat saat sertifikat dibagikan kepada 1.500 warga. Kabarnya, bagi warga yang sempat memiliki bukti bayar, dokumen tersebut justru ditarik kembali oleh panitia saat penyerahan sertifikat tanah dilakukan. Warga pun merasa tertekan karena biaya tersebut seolah menjadi syarat mutlak.



Tabrak Aturan SKB 3 Menteri


Secara regulasi, biaya PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali telah dipatok sebesar Rp 150.000 berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT). Dana tersebut diperuntukkan bagi penyediaan patok, materai, dan operasional. Namun, tarikan di Desa Jenggolo melambung hingga lebih dari empat kali lipat dari aturan yang berlaku.



DPMD Berjanji Lakukan Klarifikasi


Kadis DPMD Kabupaten Malang, Nurcahyo, mengaku akan segera melakukan kroscek terkait temuan ini. Ia berencana memanggil Kepala Desa Jenggolo untuk dimintai keterangan.



"Akan kami konfirmasikan ke Kades terkait hal tersebut," ujar Nurcahyo singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/2/2026).



Kades, Camat, Panitia hingga Inspektorat Kompak Bungkam


Ironisnya, saat tim mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut, tembok besar seolah menutupi kasus ini. Kepala Desa Jenggolo Sukadi, Camat Kepanjen Eno Imam Safari, Ketua Panitia PTSL Yayan, hingga Kepala Inspektorat Kabupaten Malang kompak tidak memberikan respons.



Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirimkan kepada para pejabat tersebut belum mendapatkan jawaban. Sikap bungkam ini dinilai mencederai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).



Kini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian maupun Kejaksaan untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan program strategis nasional ini. Bersambung... (ed tim)