TULUNGAGUNG —Infopol.co.id Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. Aktivitas yang disinyalir berlangsung rutin itu disebut terjadi di 11 titik wilayah hukum Polres Tulungagung, yakni Padangan, Balong, Ngujang 1, Bulusari, Selorejo, Tunggak Jati, Bono, Gedangan, Wates, Sukoanyar, dan Gendingan.
Informasi yang dihimpun masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan sabung ayam di sejumlah lokasi tersebut tidak sekadar hiburan, melainkan disertai praktik taruhan uang. Bahkan, di Dusun Sole, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, aktivitas ini diduga berlangsung secara terorganisir dengan melibatkan banyak pihak.
Tim redaksi mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada Kanit Reskrim wilayah setempat. Respons yang diterima hanya berupa ucapan singkat, “Mksih infonya pak.” Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai langkah konkret aparat kepolisian. Publik menilai jawaban singkat itu menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam menindak praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum.
Padahal, praktik sabung ayam dengan taruhan uang termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi pihak yang menyediakan maupun menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang ikut serta berjudi di tempat umum dapat dipidana penjara hingga 4 tahun. Ketentuan ini diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian harus diberantas karena bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan.
Ironisnya, maraknya dugaan praktik sabung ayam ini terjadi di tengah bulan suci Ramadan, ketika masyarakat seharusnya lebih khusyuk menjalankan ibadah dan menjaga ketertiban sosial. Aktivitas perjudian di bulan penuh berkah ini dinilai semakin mencederai nilai-nilai keagamaan dan moralitas publik. Warga menilai aparat kepolisian seharusnya lebih peka dan tegas, karena toleransi terhadap praktik ilegal di bulan Ramadan berpotensi menimbulkan keresahan yang lebih besar.
Kenyataan bahwa aktivitas sabung ayam masih marak di 11 titik wilayah hukum Polres Tulungagung menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana aparat benar-benar menjalankan tugas penegakan hukum? Lambannya respons aparat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus membuka ruang bagi praktik ilegal terus berkembang.
Selain melanggar hukum, perjudian sabung ayam dinilai meresahkan warga, memicu gangguan keamanan, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Dampak ekonomi juga tak bisa diabaikan, karena praktik ini mendorong warga terjerumus dalam lingkaran taruhan yang merugikan keluarga dan komunitas.
Masyarakat mendesak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran. Transparansi penanganan kasus dinilai penting untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum. Tanpa langkah nyata, aparat berisiko dianggap abai terhadap keresahan warga dan melemahkan wibawa hukum di daerah, terlebih di bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum peneguhan moral dan ketertiban sosial.

Komentar.jpg)