Malang - Infopol.co.id
Tepatnya di depan kawasan Perumahan Jatikerto, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu dini hari (25/02/2025). Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengamanan aset infrastruktur vital serta ketegasan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penggalian berlangsung sejak malam hingga menjelang pagi. Sejumlah orang terlihat menggali kabel tanam jenis KTTL (Kabel Tanam Tanah Langsung) yang diduga bagian dari aset Telkom dengan menggunakan truk bernopol Z 6726 DI.
Tim investigasi media yang mendatangi lokasi menemukan bekas galian memanjang di tepi jalan. Tidak terdapat papan proyek, rambu keselamatan kerja, maupun identitas resmi pelaksana pekerjaan. Padahal, pekerjaan utilitas resmi umumnya dilengkapi dokumen administrasi, pemberitahuan lingkungan, serta standar pengamanan kerja yang jelas.
Saat dikonfirmasi, seorang pria bernama Regan yang mengaku sebagai penanggung jawab pekerjaan menyatakan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Namun ia tidak dapat menunjukkan dokumen administrasi seperti nota dinas (nondin Telkom), Surat Perintah Kerja (SPK), Simklock, maupun izin instansi terkait. Ia juga mengaku sebagai oknum wartawan.
Pernyataan lebih lanjut dari pelaksana lapangan bernama Jonathan justru memperkuat tanda tanya publik.
“Kami tidak dilengkapi administrasi karena kami mencarikan uang untuk Witel. Telkom tidak akan laporan karena kami mencarikan uang untuk Witel Telkom,” ujarnya.
Jika pernyataan tersebut benar, maka persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana.
Ketua RT setempat mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait adanya pekerjaan penggalian kabel di wilayahnya.
“Kami melihat ada yang menggali, tetapi tidak ada papan proyek atau keterangan resmi. Kami ingin tahu apakah kegiatan itu legal atau tidak,” ujarnya.
Tim media kemudian menghubungi layanan 110. Aparat dari Polres Malang dilaporkan tiba sekitar satu jam setelah laporan disampaikan. Sebelumnya, anggota Satlantas Polres Malang disebut sempat mendatangi lokasi, namun pihak yang berada di lokasi meninggalkan tempat sebelum pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dan nyaris mencelakai petugas saat situasi berlangsung.
Jonathan dan Regan sempat dibawa ke Mapolres Malang Kabupaten untuk dimintai klarifikasi. Namun setelah pemeriksaan, keduanya diperbolehkan pulang.
Fakta ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana aktivitas penggalian kabel milik perusahaan telekomunikasi nasional dapat dilakukan tanpa dokumen resmi, disertai pengakuan tidak adanya administrasi, namun tidak berujung pada langkah hukum yang tegas?
Secara hukum, apabila terbukti sebagai pencurian, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terlebih apabila berdampak pada terganggunya layanan telepon dan internet masyarakat. Infrastruktur telekomunikasi merupakan objek vital yang menyangkut kepentingan luas dan stabilitas layanan publik.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Malang Kabupaten AKBP M. Taat Resdi hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. Demikian pula pihak manajemen PT Telkom Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi apakah aktivitas tersebut merupakan pekerjaan sah, kerja sama pihak ketiga, atau murni dugaan tindak pidana.
Kasus ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Jika dugaan ini benar dan tidak ditangani secara transparan serta profesional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian perusahaan, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum serta perlindungan terhadap infrastruktur strategis negara.
Publik kini menanti kejelasan: apakah kasus ini akan diusut secara terbuka dan tuntas, atau berhenti tanpa kepastian hukum yang jelas?

Komentar