infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Tingkatkan Sinergitas, Satlantas Polres Situbondo Gelar Road Safety Partnership Action

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Tingkatkan Sinergitas, Satlantas Polres Situbondo Gelar Road Safety Partnership Action

Sabtu, 22 November 2025

 




SITUBONDO, Infopol.co.id - Kasatlantas Polres Situbondo, 𝐀𝐊𝐏 𝐍𝐚𝐧𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐞𝐧𝐝𝐫𝐚 𝐈𝐫𝐚𝐰𝐚𝐧, 𝐒.𝐇., 𝐌.𝐇., memimpin langsung anggota nya mengimplementasikan Road Safety Partnership Action (RSPA) dan memberikan warning terhadap para pembalap liar di Kota Santri.


Jika sampai mereka terciduk, maka akan mendapat sanksi tegas berupa hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta. 


Sebab itulah, Kasatlantas mengimbau masyarakat Kabupaten Situbondo khususnya penggemar otomotif untuk tidak melakukan balapan liar, karena pelaku balap liar tidak mendapat santunan Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan.


"Kami mengimbau untuk tidak nekat melakukan balap liar di seluruh wilayah hukum Polres Situbondo," ujarnya, Sabtu (22/11).


𝐀𝐊𝐏 𝐍𝐚𝐧𝐚𝐧𝐠 menerangkan, balapan liar tegas dilarang Undang-Undang Pasal 115 huruf b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang balapan dengan kendaraan bermotor lainnya.



Jika ada yang nekat melanggar hal tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan dan sanksi denda.


"Dalam aturan sudah jelas, jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," tegas 𝐀𝐊𝐏 𝐍𝐚𝐧𝐚𝐧𝐠.


Kata dia, sebagai Kasatlantas akan segera melakukan koordinasi dengan beberapa personel yang sudah paham lapangan.


Selain itu, akan merangkul tokoh masyarakat agar terlibat dalam memantau balapan liar.


"Kami akan segera melakukan sosialiasai bahaya balapan liar. Kami menginginkan Situbondo bersih dari balap liar". pungkas 𝐀𝐊𝐏 𝐍𝐚𝐧𝐚𝐧𝐠. (Win)