Surabaya - Infopol.co.id
Gencarnya Program pembangunan struktur gedung bertingkat Sekolahan SMPN Pemerintahan kota Surabaya yang berada di jl. Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran ini terlihat (GATOT) alias Gagal Total saat menjalankan pelaksanaan pengerjaan atas proyek tersebut yang di nakodahi kontraktor CV SJU BARU hingga masa kontraknya 120 hari pekerjaan proyek pembangunan tersebut telah Habis jangka waktun yang sudah di tetapkan dalam perjanjian kontrak kerja .
Tampak terlihat jelas dalam laman foto proyek pembangunan yang dikerjakan kontraktor ini juga banyak keganjalan penyimpangan menyalahi aturan yang ada seperti penyusutan ketebalan rabatan cor beton hingga mutu kwalitasnya di ragukan dikarenakan di cor secara manual tidak sesuai takaran dan banyak penyimpangan lainnya .
Ketika Yusuf ,kepala dinas pendidikan juga memiliki kewenangan sebagai (KPA) Kepala pengguna anggaran saat di konfirmasi atas gagal nya pembangunan gedung bertingkat SMPN Tambak Wedi yang akan di pantau terus oleh awak media sampai pembayaran proyek nya,
"Siap pak makasi informasinya ,"tandas kadis pendidikan,(Senin)24/11/25.
Prabu ,konsultan CV Arlana yang bertugas mengawasi proyek pembangunan gedung SMPN tambak Wedi juga terus di cecar pertanyaan atas diri sebagai konsultan yang di gaji dari anggaran pajak rakyat yang selalu membiarkan kontraktor bebas melakukan pelanggaran penyimpangan serta tidak perna melayangkan teguran dan gak perna ada dilokasi proyek ,di duga konsultan CV Arlana makan gaji buta dan diduga pula sudah terima suap dari kontraktor.
Terpisah ,Sya'roni Kabid SMPN yang memiliki kewenangan sebagai (PPK) Pejabat Pembuat Komitmen ini diduga bergelar Haji Abidin dan tidak memiliki adab sehingga saat di konfirmasi Bungkam berlagak sok dan sombong serta congkak ini selalu menghindar dari kejaran wartawan yang hendak di mewawancarai terkait Dugaan Suap atas dirinya.
Perlu diketahui jika sudah jelas Gagalnya pembangunan Gedung Sekolahan untuk fasilitas tempat Belajar murid yang ada di Surabaya masa kontrak kerjanya Habis batas waktu yang telah di tetapkan dan juga ada dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan kontraktor CV SJU BARU dan Konsultan pengawasan cb Arlan jika di biarkan dan tidak adanya tindak tegas dari Inspektorat Dan Dinas Pendidikan kota Surabaya ,Wali kota Erik Cahyadi dan Sekda kota Lilik Arijanto wajib bertanggung jawab.di karenakan pembangunan tersebut di anggarkan dari anggaran APBD pajak rakyat.
(NK)

Komentar
