infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Peringatan HUT RI ke-80, 1.942 WB Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Terima Remisi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Peringatan HUT RI ke-80, 1.942 WB Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Terima Remisi

Senin, 18 Agustus 2025

 


Bandung Kabupaten - infopol.co.id

Wajah sumringah terlihat di 1.942 wajah warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung. Betapa tidak, di tengah peringatan HUT RI ke-80 tersebut, mereka menerima remisi masa tahanannya. Remisi tersebut terdiri dari remisi umum dan remisi Kemerdekaan, (Senin, 18/08/2025).


Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Ahmad Tohari menyampaikan, dari jumlah tersebut, 964 warga binaan mendapat remisi umum dan 978 orang tengah diajukan untuk remisi dasar.


"Ada yang mendapatkan subsider, subsider itu kasus narkoba, kasus Tipikor ataupun bisa kasus perlindungan anak. Itu ada undang-undangnya khusus sehingga harus menjalani subsider,” kata Ahmad.


Sebanyak 28 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi, lanjut Ahmad, sedangkan yang lainnya memperoleh pemotongan masa tahanan mulai dari satu hingga lima bulan.Seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi diputuskan berdasarkan aturan yang berlaku dan memenuhi kriteria kelakuan baik selama menjalani masa hukuman. 


“Namun, kalau jelas melanggar aturan yang ada tata tertib yang diberlakukan di Lapas pasti tidak akan mendapatkan remisi,” ujarnya.


Diketahui, jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas II A Bandung saat ini telah mencapai 1.574 orang, terdiri dari 1.048 narapidana dan 526 tahanan. Sebanyak 529 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara 1.045 orang lainnya menjalani hukuman atas kasus pidana umum. (IP TeDe/Red).