Tim Hukum LPK-RI Jember Melaporkan Resmi Penyerobotan Tanah Yang dikuasai Orang lain Ke Polres Jember.
Jember, Infopol - Rabu 16 Juli 2025, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kabupaten jember menindaklanjuti Pengaduan dari Masyarakat Yang Meminta Pendampingan Karena diduga Tanah nya di Kuasai oleh oranglain bertahun tahun kepolres jember.
Victor Darmawan, Selaku Tim Hukum LPK-RI menyampaikan bahwa Pertama-tama, alhamdulillah proses pelaporan berjalan lancar. Hari ini saya mendampingi Ibu Sami di Polres Jember.Kami resmi menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang merugikan Ibu sami bertahun tahun.
Kami juga telah menyerahkan Bukti Bukti kepemilikan yang sah atau Sertipikat Hak Milik (SHM), SPPT atas nama Ibu Sami dan dokumen Legalitas lain nya sebagai bukti pendukung.
Victor, berharap penyidik Polres turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan menjadwalkan pemanggilan saksi–saksi yang sudah kami lampirkan. Tindakan penyerobotan ini sangat merugikan klien kami—baik materil maupun psikologis—oleh karena itu, kami mendesak agar proses investigasi dilakukan secara tuntas dan objektif.”
Lembaga Perlindungan Konsumen Juga meminta agar Rekan-Rekan Media ikut serta mengawal kasus ini hingga ditetapkan nya terlapor menjadi tersangka.
Untuk itu kami Lembaga Perlindungan Konsumen Republik indonesia (LPK-RI) berkomitmen untuk Menlindungi hak Masyarakat & konsumen agar mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. (AM)