Revitalisasi Taman Blambangan : Manifestasi Arogansi Kekuasaan Yang Mengusir Rakyat Dari Tanahnya Sendiri
Oleh:
Herman Sjahthi, M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis)
Banyuwangi, Infopol.co.id -
Rencana revitalisasi UMKM Banyuwangi Creative Market yang berpusat di kawasan Taman Blambangan sejatinya merupakan bentuk paradoks kebijakan pembangunan daerah. Alih-alih memajukan sektor ekonomi mikro dan kreatif yang telah lama bertumbuh bersama denyut nadi kota, kebijakan ini justru tampak sebagai wujud pelecehan struktural terhadap kedudukan rakyat selaku pemilik kedaulatan sejati. Dalam perspektif teori kontrak sosial modern, keberadaan pemerintah daerah hanyalah sebagai pelayan publik (public servant) yang memperoleh mandat dari rakyat. Oleh sebab itu, setiap langkah pembangunan seyogianya berorientasi pada pemenuhan kepentingan rakyat, bukan menegasikan eksistensi mereka dari ruang yang selama ini menjadi titik vital aktivitas ekonomi.
Penempatan rakyat, khususnya para pelaku UMKM BCM, sebagai objek yang dapat dengan mudah direlokasi mencerminkan arogansi kekuasaan yang teralienasi dari prinsip demokrasi partisipatoris. Seharusnya, rakyat menjadi subjek utama dalam proses perencanaan pembangunan, tidak sekadar penerima dampak kebijakan yang kerap kali disfungsional. Ketika UMKM BCM yang telah lama menjadi denyut kehidupan sosial-ekonomi dipaksa hengkang atas nama revitalisasi estetika kota, maka yang terjadi adalah pembongkaran nilai-nilai substantif keadilan sosial serta pengingkaran terhadap mandat konstitusional pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Lebih lanjut, jika dianalisis dalam kerangka teori keadilan distributif Rawlsian, kebijakan tersebut cenderung bias pada kepentingan elit birokrasi dan pemodal, sehingga melahirkan ketidaksetaraan distribusi manfaat pembangunan. Proyek revitalisasi yang mengusir UMKM BCM dari kawasan Taman Blambangan tanpa skema perlindungan konkret dan partisipasi bermakna sama saja memupuk jurang eksklusi sosial-ekonomi. Dalam konteks ini, negara daerah (pemkab) gagal memenuhi prinsip difference principle yang mensyaratkan kebijakan harus membawa manfaat terbesar bagi kelompok yang paling rentan.
Fenomena tersebut pada akhirnya merefleksikan dekadensi etis dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi semestinya menyadari bahwa legitimasi kekuasaan mereka tidak lahir dari ruang hampa, melainkan bersumber pada kehendak rakyat yang secara normatif bertindak sebagai tuan tanah dari entitas pemerintahan itu sendiri. Dengan demikian, setiap tindakan pemangku kebijakan yang merugikan rakyat sejatinya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial yang telah mengikat pejabat publik sebagai “abdi” bagi kesejahteraan warga.
Sudah waktunya paradigma pembangunan di Banyuwangi bergeser dari sekadar simbolisme kosmetik menuju pembangunan yang berkeadilan substantif. Revitalisasi kawasan tidak boleh menjadi legitimasi halus untuk menggusur rakyat dari ruang kehidupannya, melainkan harus menjadi instrumen yang memastikan inklusivitas, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan pelaku UMKM BCM sebagai fondasi ekonomi kerakyatan. Jika tidak, maka proyek ini hanya akan tercatat dalam sejarah sebagai ironi pembangunan yang memarjinalkan rakyat di tanah mereka sendiri. (Red)

Komentar
