Kota Batu,infopol.co.id
Sat Reskrim Polresta kota batu menggelar Press Rilis terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana, Sabtu (09/12/2023).
Dipimpin kapolres kota batu, AKBP Oskar Samsyudin S.I.K.,M,T dan didampingi Kasatreskrim polres kota batu,AKP Yousi Purwanto S.H, M,H kegiatan Press Rilis tersebut menghadirkan satu orang tersangka berinisial ZA alias Ipin umur 38th warga jl Permadi polean blimbing kota malang
Kapolres kota batu AKBP Oskar menjelaskan kronologi pengungkapan bermula dengan adanya laporan dari RZ karwawan terkait adanya pencurian berada di gudang Ghealsy yang terletak di Ds Mojorejo Junrejo kota batu kamis 09 November 2023 sekira pukul 03:32 wib.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan satreskrim Polresta kota batu mengamankan tersangka ZA alias Ipin yang tinggal di jl Permadi polehan blimbing kota malang.
Dari hasil pemeriksaan polisi mengamankan 2 unit laptop,1 unit hp merk infinix dan satu buah obeng yang di gunakan untuk membobol gudang.
Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit ekonomi bayar kontrakan.
Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka za alias Ipin sudah dua kali ini melakukan pencurian milik orang lain.
"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara dan saat ini tersangka dan barang bukti kita tahan di polres kota batu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", tutup Kapolres kota batu AKBP Oskar Syamsudin dalam press rilis nya.
Mashuri