infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Balai Desa Seputih Kecamatan Mayang.

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Balai Desa Seputih Kecamatan Mayang.

Rabu, 21 Januari 2026

 





JEMBER, Infopol.co.id - Hari Rabu, 21 Januari 2026. Dalam upaya mempercepat pelaksanaan program Reforma Agraria, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan Kabupaten Jember menggelar kegiatan Penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Balai Desa Seputih Kecamatan Mayang.



Kegiatan ini dihadiri oleh FORKOPIMCAM Mayang, perwakilan BPN, kementerian kehutanan Kabupaten Jember, Kepala Desa Seputih beserta perangkat, tokoh masyarakat, serta warga calon penerima manfaat program redistribusi tanah.


Dalam sambutannya, Kapolsek Mayang AKP Dian Eko Trimuryono menyampaikan, bagi masyarakat Seputih yang akan menerima manfaat, wajib hukumnya untuk turut serta dalam menjaga ekosistem hutan, karena hutan merupakan sumber oksigen bagi semua makhluk hidup.



“Redistribusi tanah merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan keadilan agraria bagi masyarakat. Kami berharap masyarakat penerima manfaat dapat menjaga dan memanfaatkan tanah dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar AKP Dian.


Kapolsek menambahkan, bahwa kegiatan redistribusi tanah merupakan bagian dari program Reforma Agraria Nasional yang bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.


“Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan legalitas hak atas tanah, tetapi juga dorongan untuk mengoptimalkan pemanfaatannya secara produktif. Redistribusi tanah menjadi pintu masuk menuju peningkatan ekonomi masyarakat pedesaan,” terang Kapolsek.



Dalam sosialisasi ini, warga mendapatkan pemahaman terkait tahapan pelaksanaan redistribusi tanah, proses pengukuran dan penerbitan sertifikat, serta hak dan kewajiban penerima manfaat program. Selain itu, disampaikan pula pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan penggunaan tanah sesuai peruntukan.


Larangan bagi Penerima Sertifikat TORA/kehutanan dilarang untuk:


- Menelantarkan tanah yang diberikan.

- Mengalihkan hak atas tanah (menjual) dalam jangka waktu tertentu (biasanya 10 tahun).

- Mengalihfungsikan lahan menjadi non-produktif/merusak fungsi lingkungan. 



Kegiatan berlangsung dengan antusias, ditandai dengan sesi tanya jawab antara warga dengan pihak BPN ataupun kementerian kehutanan yang membahas berbagai persoalan terkait batas tanah, status kepemilikan, hingga mekanisme sertifikasi.


Melalui sosialisasi Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria ini, diharapkan masyarakat semakin memahami proses legalisasi aset pertanahan, serta mampu memanfaatkan tanah sebagai modal untuk membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan keluarga. (Win)



AYO JOGO JEMBER