Bengkulu Selatan, Infopol.co.id – Lembaga Antartika bersama Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan Pasar Bawah, Bengkulu Selatan, khususnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), ke Kapolres setempat. Hal ini menyusul viralnya pemberitaan di berbagai media sosial, YouTube, dan media online mengenai aktivitas pungli yang menimpa para pedagang ikan serta pungutan retribusi parkir di pasar tersebut.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan melihat urgensi masalah ini, kedua lembaga melakukan investigasi langsung ke lapangan. Tim gabungan turun ke TPI (Tempat Pelelangan Ikan)dan area sekitar Pasar Bawah untuk memantau dan mengumpulkan bukti terkait dugaan pungli yang melibatkan oknum birokrasi pemkab Bengkulu selatan.
Hasil investigasi menunjukkan adanya aktivitas pungli yang merugikan pedagang ikan di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) pengunjung yang menggunakan fasilitas parkir. Bukti-bukti kuat tersebut kemudian dijadikan dasar laporan resmi kepada Kepolisian Resor Bengkulu Selatan. Selain itu, laporan disertai dengan surat tembusan yang dikirimkan kepada Dinas Perikanan Bengkulu Selatan sebagai instansi terkait pengawasan TPI (Tempat Pelelangan Ikan), serta konfirmasi kepada Kelurahan Pasar Bawah untuk menindaklanjuti temuan ini.
Penanganan cepat dan transparan dari aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap tuntas kasus pungli ini serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi pedagang di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Bengkulu Selatan. Masyarakat diimbau tetap waspada dan aktif melaporkan setiap praktik pungli demi terciptanya pasar bawah yang bersih dan tertib.
Media Infopol.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca seputar langkah-langkah penyelesaian yang diambil pihak berwenang.
(Novian & Tim)

Komentar