infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Satres Narkoba Polresta Bandung Amankan Penanam Ganja, Kompol Agus; Isu Ladang Ganja di Arjasari itu Tidak Benar

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Satres Narkoba Polresta Bandung Amankan Penanam Ganja, Kompol Agus; Isu Ladang Ganja di Arjasari itu Tidak Benar

Selasa, 30 September 2025

 


Bandung Kabupaten - Infopol.co.id 

Nekat menanam ganja, seorang pekerja kebun berinisial WF (52) ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polresta Bandung di area perkebunan yang berlokasi di Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, (Selasa, 30/09/2025).


Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengatakan, menurut pengakuan pelaku bibit ganja tersebut diperoleh dari seorang rekannya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 


"Dari hasil pemeriksaan, dirinya mendapat biji ganja sekitar bulan Maret 2025 di daerah Lembang dari temennya (DPO). Dia rencana hanya digunakan untuk konsumsi sendiri," ujar Agus, (Senin, 29/09/2025).


Kasus ini terungkap pada Kamis, 25 September 2025, ketika petugas Polsek Pameungpeuk mendapati WF membawa beberapa helai daun ganja siap pakai. Setelah diinterogasi, dirinya mengaku menanam tiga batang pohon ganja di lokasi kebun Arjasari.


"Akhirnya dia mengaku bahwa dia juga menanam tiga tangkai pohon ganja di sebuah perkebunan di Arjasari," katanya.


Untuk memverifikasi pengakuan tersebut, tim gabungan dari Satres Narkoba Polresta Bandung, Polsek Pameungpeuk dan Koramil setempat melakukan penyisiran.



"Sempat disusur semua sama anggota saya, dan rekan-rekan Polsek dan Koramil, karena ada isu ladang ganja. Ternyata enggak ada, hanya itu saja tiga tangkai," ucapnya.


Selain itu, Agus menegaskan, WF benar-benar hanya sebagai pemakai, bukan pengedar. Dari hasil pemeriksaan ponselnya, tidak ditemukan komunikasi dengan pihak lain terkait peredaran narkoba


"Kami cek ponselnya, enggak ada komunikasi dengan siapapun. Murni pemakai pelaku ini," ujarnya.


Kini WF ditahan di Mapolresta Bandung dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IP TeDe/ bag. Humas Resta)